Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH

Ust.Abu Bakar Ba'asyir : Tidak. Bom Bali I yang dahsyat itu, yang katanya buatan Amrozi cs, saya tidak percaya. Amrozi cs memang bisa bikin bom, tapi kekuatannya paling-paling hanya bisa memecahkan kaca jendela. Kalau kena orang, ya, hanya bisa membuat orang pincang jalannya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kalimat diatas adalah penting untuk kita mengingat kembali kejadian bom Bali dan persitiwa eksekusi atas Amozi CS. Sejak peristiwa Bom Bali, label TERORIS yang di tempelkan AS kepada umat Islam, seolah mendapat penguatan. Yang membenarkan bahwa negara muslim terbesar di dunia, memang benar bahwa juga adalah sarang teroris. Sehingga tuduhan ISLAM = TERORIS adalah tak terelakkan lagi.

Bom Bali dan rangkaian bom-bom lain hanyalah rekayasa permainan asing. Penyesatan opini yang mereka lakukan demikian dahsyat sehingga menggiring para aktivis muslim untuk ikut-ikutan mengatakan bahwa Amrozi CS adalah pelaku Bom Bali I (yg berefek rusak besar). Opini ini TIDAK BENAR dan ini sudah dikuatkan berdasarkan bukti-bukti lapangan, penelitian, analisa logis dari berbagai sumber ahli.

Namun rupanya upaya PEMBUNUHAN KARAKTER terhadap umat Islam, PELABELAN Islam sebagai TERORIS yang sesuai agenda AS ternyata lebih mengena. Ironisnya justru umat Islam sendiri juga secara tidak sadar mengamini, masuk dalam jebakan-jebakan opini yang dibuat oleh AS (musuh-musuh Islam) untuk menghancurkan Islam.

Alhamdulillah, sedikit titik terang dari Ustad.Abu mengajak kita untuk kembali menganalisa dan berfikir kritis. Semoga kita bisa menghapus semua fitnah-fitnah atas umat Islam. InsyaAllah.

<sally.sety>

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Abu Bakar Ba`asyir:
Mereka Mujahid, Bukan Teroris

Abu Bakar Ba'asyir (GATRA/Edward Luhukay)Senyumnya tetap mengembang. Berpenampilan sederhana, memakai baju koko dan berkopiah putih, menyapa ramah siapa saja yang dijumpainya. Pasca-meledaknya bom di Hotel JW Marriott dan The Ritz-Carlton, aktivitasnya tetap seperti sediakala, terus berdakwah dan berdakwah. Hanya, di Malang, Jawa Timur, acara tablig akbar yang rencananya digelar pada 20 Juli --tiga hari setelah JW Marriott-The Ritz-Carlton dibom-- dibatalkan.

"Selebihnya lancar-lancar saja," kata Ustad Haris Amir Falah, Ketua Jamaah Ansharu-Tauhid, Jakarta, kepada Gatra. Ahad lalu, misalnya, sedikitnya ada dua acara yang dihadiri Ustad Abu di Banten, yakni di Serang dan Menes, Pandeglang, Banten.

Nama Abu Bakar Ba`asyir kembali disebut-sebut pasca-meledaknya bom di Hotel JW Marriott dan The Ritz-Carlton. Terangkatnya nama ustad kelahiran Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938, itu tak bisa dilepaskan dari tudingan bahwa dia Amir Al-Jamaah al-Islamiyah (JI), menggantikan Ustad Abdullah Sungkar yang meninggal pada 1999. Para tertuduh dan terpidana aksi-aksi bom di Indonesia adalah anggota JI.

Pada 3 Maret 2005, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua setengah tahun penjara kepada Ustad Abu. Oleh majelis hakim, Abu Bakar Ba`asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom Bali I (12 Oktober 2002). Pada 17 Agustus 2005, Ustad Abu mendapat keringanan hukuman empat bulan 15 hari. Lalu, pada 14 Juni 2006, Abu Bakar Ba`asyir bebas.

Upaya hukum terus dilakukan tim pengacaranya agar Ustad Abu bebas dari tuduhan sebagai biang terorisme di Indonesia. Upaya peninjauan kembali pun dilakukan. Upaya ini berbuah. Pada 21 Desember 2006, majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin German Hoediarto membebaskan Abu Bakar Ba`asyir dari dakwaan atas kasus terorisme dan bom Bali I.

Bagaimana Ustad Abu menanggapi tudingan keterlibatannya dalam bom Mega Kuningan kali ini? Wartawan Gatra Herry Mohammad, Ahad siang lalu, menemui Abu Bakar Ba`asyir di Serang. Wawancara ini berlangsung di atas mobil, dalam perjalanan dari Masjid Agung Banten (lama), Serang, menuju Menes, Pandeglang, selama hampir satu setengah jam.

Berikut petikan wawancara Herry Mohammad dengan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu:

Bom kembali meledak di Hotel JW Marriott dan The Ritz-Carlton. Rohan Kumar Gunaratna, Kepala Institut of Defence and Strategic Studies, Singapura, menuding Anda sebagai otak di belakang bom itu. Komentar Anda?
Dia itu kan orang kafir yang tidak senang dengan orang Islam. Ya, selalu begitu tuduhannya. Tidak apa-apa, memang begitulah watak orang-orang yang memusuhi Islam. Dugaan saya, ini ulah CIA (Central Intelligence Agency --Red.)-nya Amerika. Amerika itu kan negara teroris. Tujuannya, untuk memecah belah umat Islam. Juga agar pemerintah mulai represif terhadap umat Islam yang dinilai keras.

Tapi, jika hasil penyelidikan dan penyidikan polisi ternyata melibatkan aktivis-aktivis muslim, bagaimana?
Ya, bisa saja mereka itu dimanfaatkan atau ditunggangi kepentingan yang lebih besar, ya CIA itu.

Bom Bali I (12 Oktober 2002), Bom Bali II (1 Oktober 2005), bom JW Marriott I (5 Agustus 2003), dan bom di Kedutaan Besar Australia (9 September 2004) adalah bom bunuh diri yang melibatkan aktivis Islam. Apakah Anda percaya bahwa bom itu buatan mereka?
Tidak. Bom Bali I yang dahsyat itu, yang katanya buatan Amrozi cs, saya tidak percaya. Amrozi cs memang bisa bikin bom, tapi kekuatannya paling-paling hanya bisa memecahkan kaca jendela. Kalau kena orang, ya, hanya bisa membuat orang pincang jalannya.

Tapi, faktanya, mereka yang melakukan dan yang ditangkapi adalah aktivis Islam. Bagaimana Anda menjelaskannya?
Seperti saya katakan tadi, bisa saja mereka dimanfaatkan. Saya sendiri menilai mereka adalah para mujahid, bukan teroris!

Mengapa?
Karena mereka berjuang di jalan Islam, jalan yang benar. Bisa saja mereka direkrut Al-Qaeda yang telah mendeklarasikan perang terhadap Amerika. Begitu pula sebaliknya. Bagi Al-Qaeda, perang dengan Amerika bisa di mana saja dan kapan pun. Ini soal ijtihad. Bagi saya, Indonesia bukan wilayah perang. Karena itu, jalan dakwah yang mesti ditempuh. Tapi, bagi Ali Ghufron (bersama Amrozi dan Imam Samudra, yang dieksekusi pada 9 November 2008 --Red.), Indonesia adalah wilayah perang. Ini ijtihad mereka. Siapa yang benar? Nanti Allah yang memutuskannya.

Selama ini, adakah para bomber itu datang kepada Anda dan meminta restu?
Kepada siapa saja yang datang, saya selalu memberi nasihat-nasihat, juga pandangan saya tentang jihad. Jika mereka sudah tahu pandangan saya seperti itu, yang tidak merestui melakukan pengeboman di Indonesia, tentu mereka tidak akan mau datang untuk minta restu.

Dalam pandangan Anda, mengapa Indonesia dijadikan sasaran bom?
Dari sudut pandang syariat, Pemerintah Indonesia tidak mempraktekkan syariat Islam. Sudah jelas bahwa demokrasi itu buatan kafir, kok malah diikuti. Karena masyarakat Indonesia mayoritas Islam, ya, sudah seharusnya Indonesia melaksanakan isi Al-Quran dan hadis.

Tentang saham umat Islam dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, tidak usah ditanya lagi. Itu sudah jelas. Sejarah juga mencatatnya. Dalam pemerintahan yang berdasarkan syariat Islam, minoritas mendapat perlindungan. Apa yang terjadi di Indonesia? Kemaksiatan dan kemusyrikan merajalela di mana-mana.

Dari segi ilmu, banyak kaum cerdik cendekia yang kebablasan dalam menerjemahkan ayat-ayat Al-Quran. Lihatlah hukum waris yang digugat, kawin antarjenis (homo dan lesbian --Red.) direkomendasi, dan seterusnya. Karena itu, bangsa Indonesia mesti introspeksi, mengapa semua ini bisa terjadi? Menurut pemahaman kami, karena syariat tidak ditegakkan, malah demokrasi yang dipakai. Demokrasi itu kan modal untuk menipu orang.

Kok, untuk menipu orang?
Iya, selama itu masih menguntungkan Amerika, meskipun sebuah negeri tersebut diktator, misalnya, akan tetap aman-aman saja, tidak diganggu. Tapi, kalau negeri tersebut tidak menguntungkan mereka, akan terus diganggu.

Kenapa Anda dimusuhi Amerika?
Karena saya menyuarakan Islam yang benar. Mereka tidak suka itu. Lalu saya difitnah macam-macam.

Apakah Anda punya hubungan dengan Osama bin Laden?
Ya, punya. Hubungan saya dengan Osama bin Laden adalah hubungan iman. Tidak ada hubungan organisasi. Jamaah Ansharut-Tauhid yang saya pimpin tidak ada hubungan dengan Al-Qaeda. Yang ada adalah jaringan keimanan. Kami mandiri, tak pernah mendapatkan dana sepersen pun dari Al-Qaeda.

Dalam pandangan Anda, Osama bin Laden itu teroris atau mujahid?
Osama bin Laden dan para aktivis Al-Qaeda itu mujahid, karena mereka menyuarakan dan berjalan di atas jalan Islam yang benar. Mereka konsisten dan menjaganya. Saya mendukung itu.

Bagaimana dengan Dr. Azahari, Noor Din Mohd. Top, dan para bomber yang beroperasi di Indonesia?
Mereka juga para mujahid, bukan teroris. Bahwa mereka melakukan perang di Indonesia, itu yang saya tidak sepaham.

Beberapa santri dari Al-Mukmin, Ngruki, jadi bomber, beberapa lagi ditangkap karena ikut dalam aksi-aksi Noor Din Mohd. Top. Komentar Anda?
Alhamdulillah. Saya bangga karena Al-Mukmin punya alumni yang jadi mujahid. Tidak ada alumni Al-Mukmin yang jadi teroris, yang ada adalah mujahid.

Dengan cara mengebom dan korbannya masyarakat sipil?
Kembali lagi, itu soal ijtihad. Mereka menganggap bahwa Indonesia adalah wilayah perang.

Anda menolak demokrasi, bagaimana dengan partai-partai Islam?
Saya berlepas diri dari masalah ini. Saya tidak mau ikut campur dalam urusan demokrasi buatan Barat itu. Bagi partai-partai Islam yang ikut pemilu, itu urusan mereka. Kami menempuh jalan kami, jalan dakwah, karena inilah yang benar.

Lalu, bagaimana Anda bisa ikut berpartisipasi dalam memperbaiki negeri ini jika tanpa mau masuk ke koridor demokrasi?
Jalan kami adalah jalan dakwah dan jihad. Pada saat ini, di Indonesia, yang paling mungkin adalah jalan dakwah. Kami akan terus berdakwah kepada siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Nasihat-nasihat terus kami berikan. Jika tidak mau menerima nasihat, ya, silakan. Yang penting, kami sudah menyampaikan. Jika kita tetap di jalur dakwah dan istikamah, Allah pasti akan menolongnya. Dan itu adalah keyakinan kami.

Anda mengenal Noor Din Mohd. Top?
Ya, ketika saya di Malaysia. Orangnya pintar dan manajemennya bagus. Karena itu, ia pernah menjadi kepala sekolah di Pesantren Lukmanul Hakim di Johor Baru, Malaysia. Tapi, pada waktu itu, yang saya tahu, namanya hanya Noor Din, tidak ada Top-nya, ha, ha, ha....

[Laporan Utama, Gatra Nomor 38 Beredar Kamis, 23 Juli 2009]
http://www.gatra.com/artikel.php?id=128847

Blog EntryJul 16, '09 6:54 AM
for everyone

Pengakuan Imam Safari Dalam Bentuk VCD

(voa-islam.com) - Sekilas sebagai gambaran kepada pembaca voa-islam.com, sosok yang mengaku sebagai Imam Safari ini menyatakan dirinya berasal dari Betawi, berlatar belakang Nahdhatul Ulama (NU), berbicara dengan logat betawi, dan mengenakan sarung dan baju koko pada jumpa pers.Imam mengatakan, di kalangan Kristen ia dikenal sebagai aktivis lintas agama, sehingga ia sangat dekat dengan pimpinan Partai Damai Sejahtera (PDS) Ruyandi Hutasoit Bahkan, ia mengaku pernah menjadi jurkam untuk PDS.

Dalam kesempatan keterangan pers, dan dalam pengakuan yang direkam dalam VCD ini, Imam Safari tak menunjukkan bukti-bukti kongkret, seperti foto, rekaman video dan sebagainya, dengan alasan pertemuannya dengan Irena di Singapura adalah by accident alias tidak sengaja.

Sebelumnya, Diki Candra (Sekjen Arimatea) membawa seorang yang diperkenalkan dan mengaku sebagai Imam Safari, di hadapan pers. Kenapa kami sebut “mengaku sebagai Imam Safari”, karena dalam jumpa pers tersebut, orang yang mengaku bernama Imam Safari tidak menunjukkan identitas dirinya, dengan alasan identitas diri Imam Safari sudah ada di Arimatea dan sudah diperlihatkan di hadapan Habib Rizieq Syihab.

Berikut ini pengakuan Imam Safari, orang yang mengaku melihat Ustadzah Irena Handono di sebuah gereja di Singapura pada 2008 (seperti tertera dalam surat pernyataanya).VCD rekaman pengakuan ini (tanpa diperlihatkan gambar Imam Safari, hanya suara saja) direkam di suatu tempat, dan disaksikan beberapa orang yang terlihat dalam VCD tersebut.

Redaksi voa-islam.com mentranskip pernyataan ini dengan sedikit perubahan susunan kata-kata agar lebih mudah dimengerti pembaca, tanpa merubah substansi dari isi pernyataan Imam Safari.

Berikut transkip pernyataanya:
“Saya waktu itu belum saling mengenal dengan  beliau (Irena Handono, red). Kita punya misi sendiri. Namun saat itu, kehebohan yang melanda umat Islam, sudah terperdaya, tertipu, terutama kaum perempuan (dengan keberadaan Irena Handono, red). Sampai akhirnya terjadilah pertemuan yang tak terduga di Singapura. Saya bikin paspor di sana, di Kepulauan Riau, KTP pun di sana, sehingga kalau saya nyebrang dari Batam, kan saya nggak kena fiskal. Saya diundang, kebetulan saya masuk sudah lama di jajaran fungsionaris Kristen, khususnya di Partai Damai Sejahtera, pimpinan Pak Ruyandi Hutasoit. Saya sangat dekat dengan dia. Sampai saya kenal dengan pemimpin-pemimpin (Kristen, red) seperti Nathan Setiabudi, Paul Wijaya dan sebagainya.

Bahkan saya pernah diundang KKR di Jember dan di Probolinggo, yaitu pengobatan massal ala dia (Kristen), namun orang Islam boleh berobat. Ketika baik (sembuh, red), mereka diwawancarai. Tapi wawancaranya itu tidak di-on, tapi di-off. Mereka disetting di atas panggung, sebut nama Tuhan, haleluya. Nanti rekaman mereka ini perjualbelikan di kalangan Nasrani. Sehingga mereka pada bilang, oh banyak umat Islam yang sudah menyebut nama Yesus.

Waktu di Singapura itu saya diundang oleh namanya Mr X (ada kesepakatan antara Pers dengan Imam untuk tidak menyebut nama pendeta yang mengundangnya ke Singapura). Beliau adalah seorang donatur kuat yang membidangi segala yang ada di Indonesia, terutama Pondok Kasih yang ada di Surabaya. Kebetulan oleh yang punya Pondok Kasih ini, saya dianggap anak mereka. Saya masuk lingkungan gereja itu leluasa, saya masuk gereja Bethani, saya masuk gereja yang orang khusus aja yang bisa masuk. Saya juga masuk gereja Gospel yaitu gereja yang khusus pertemuan pengusaha-pengusaha yang menghimpun dana. Mereka menganggap saya Islam yang ke-kristen-kristenan. Saya pelajari Injil, saya pelajari Injil bahasa Arab, saya pelajari Injil bahasa Syiria, milik Maroko dan sebagainya. Ini menjadi senjata saya, untuk sehingga mereka tidak mengetahui keberadaan saya ini apa.

Namun pertemuan yang rupanya Allah ridhai di Singapura itu saya tidak duga. Saya diundang oleh oleh Mr X, saya dijemput, kemudian dibawa ke rumah Ibu Ningsih, ibu Ningsih ini orang Balikpapan yang punya suami orang Singapura. Hari Jumat saya masuk di Singapura, kemudian dipertemukan dengan pendeta-pendeta. Kemudian saya diajak oleh mereka ke suatu tempat. Saya bawa Injil. Di Singapura itu gerejanya berbentuk ruko, tidak seperti di kita. Sehingga saya kira, oh ini bukan gereja, tapi di dalam tetap ada salibnya. Kemudian saya tanya, ini apa mister? Dia jawab ini tempat perjamuan kudus. Oh, berarti ini gereja, kan!.

Begitu saya masuk, ada perempuan besar tinggi dengan pakaian ala biarawati. Begitu ada satu orang yang nyamperin perempuan ini dicolek, lalu nggak disengaja nengoknya ke kita (Imam Safari, red). (Di rekaman VCD pengakuan ini, Diki Candra menyela, kalimat besar tinggi itu jangan sampai imejnya seolah-oleh lebih tinggi. Bilang saja seorang perempuan). Begitu dia nengok, saya kaget, lho ini Irena, oh ini Irena. Karena wajahnya langsung. Karena mata saya masih bagus. (Menurut pengakuan Imam Safari, ia pernah menyampaikan kesaksian ini di hadapan Habib Rizieq Syihab, pimpinan Front Pembela Islam. Dalam pertemuan itu, Habib Rizieq mengajukan berbagai pertanyaan yang intinya, apakah ketika itu Imam dalam keadaan sadar, tidak terganggu penglihatannya, dan sebagainya. Bahkan Habib Rizieq minta Imam Safari mempertimbangkan pernyataan ini, mengingat isu ini sangat sensitif di hadapan umat, red).

Segala macam pertanyaan Habib Rizieq, saya bilang tidak bib, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri, dengan keyakinan saya karena Allah. Dan nggak mungkin saya bicara begini (memberikan pernyataan, red) untuk mencari sensasi, capek. Capek dan nggak menghasilkan apa-apa. Saya bilang ke Mr X, siapa itu? Dia bilang itu Ibu Irena. Saya kaget, kok di Singapura dia menggunakan nama Irena. Mungkin anggapan mereka, hanya segelintir orang di Singapura yang tahu soal Irena di Indonesia.

Saya tanya, “Mister, bukannya dia seorang Muslimah?” Kemudian saya ditarik. Artinya saya ditarik sama beliau menjauh, itu sudahlah tidak usah ada pembicaraan, ini di gereja. Ya sudah kita ikut ibadah, nyanyi-nyanyi. Kemudian ceramah, khutbah (Irena Handono, red). Hanya disayangkan saya tidak punya rekaman. Karena apa? karena di Singapura tidak boleh bawa ini (rekaman, red). Jangankan itu, handphone aja harus dititipkan. Ini kan juga tidak terduga, karena kita tidak tahu akan ketemu dia.

Itu terjadi 2008. Saya masuk (Singapura) 28 Februari, keluar tanggal 1 Maret, sekitar tiga hari di sana. Cuma, jangan salah persepsi, oh saya melihat ibu Irena tahun 2007. Ini saya hanya mengaburkan dulu, saya hanya ingin membikin jebakan saja. Kenapa? Orang macam begini (Irena, red) alibinya sangat kuat. Di Singapura, siapapun yang bersalah akan dilindungi, lain di negara kita. Setelah itu saya telepon beliau (Diki Candra, red). Kemudian saya berangkat ke Jakarta, dan bertemu (Diki Candra, red)

Sebelumnya saya belum ngomong soal Irena, tapi beliau (Diki) sedikit mengupas. Dia (Diki) bilang, “iya nih kita lagi mengupas tentang Irena nih.” Kemudian saya buka, dan saya tandatangani di atas materai 6000. Kemudian Habib Rizieq bilang, cabut (pernyataan itu, red). Saya bilang buat apa saya cabut. Saya itu demi Allah, demi Rasulullah, saya siap masuk penjara. Yang terpenting akidah umat Islam terbuka, mengetahui siapa dia (Irena Handono, red). Ini yang terjadi.

Satu contoh, Luthfia Sungkar pernah ceramah di Merak (Banten). Dia (Luthfia) berkata di depan jamaah ibu-ibu, “Ibu-ibu ini sekarang banyak yang ikut-ikutan, ketika ada biarawati jadi ustadzah-ustadzah hebat, ibu-ibu manggil, akhirnya ustadzah yang dari kecil ditinggalin.” Emang hebatnya dimana sih? Kalau ada mualaf masuk Islam tidak diekspos. Tapi ada biarawati masuk, tiba-tiba ngasih ceramah, dieskspos. (Kalau) Saya tidak begitu, saya telusuri dulu, sejauh mana kebenaran dia masuk Islam.

Intinya, saya bertemu di Singapura. Saya beri pernyataan, ustadz tolong jangan diekspose dulu atau dibocorkan, karena investigasi masih berjalan. Nah, ketika beliau (Diki Candra, red) di Australia, saya mulai mendapat teror. Entah dari mana ada yang dapat nomor XL saya. Beliau (Diki Candra) kan tahunya nomor XL saya. Sampai tiap malam teror itu datang dengan bahasa yang macam-macam, sampai akhirnya kartu saya diblokir, hangus.

Saya juga mengkhawatirkan kebocoran ini, karena penyusupan saya akan selesai. Padahal masih ada satu arsip lagi yang saya harus dapatkan untuk saya serahkan ke Ustadz Diki. Ini saya juga minta sama kawan-kawan yang dengar cerita saya apa adanya, mau disumpah muhabalah (Imam menyebut mubahalah dengan muhabalah, red), sumpah dengan bahasa apa kek, mau sumpah pocong kek, sumpah kijang, saya akan laksanain. Namun, kata Habib Rizieq, nanti dulu melakukan sumpah muhabalahnya.

Tetapi kemudian ada keterangan bahwa mereka ingin ishlah. Baik, kata Habib Rizieq, kalau saya jadi Irena, arimatea minta maaf kepada saya, dan saya minta cabut pernyataan Imam. Apakah Imam mau? Saya katakan, saya tidak mau. Kenapa? Karena mata saya melihat dia hadir di Singapura. Buat apa saya mencabut kalau akhirnya umat Islam terperdaya sekian lama. Bukan berarti saya berani-beranian, tidak. Boleh Habib Rizieq mempunyai laskar FPI yang begitu berani, namun toh  akhirnya ketuanya masuk penjara. (tertawa).

Ini yang saya lakukan. Memang ada sedikit kekhawatiran dengan peristiwa bocornya ini. Kenapa? Saya khawatir petinggi-petinggi dewan gereja yang sudah sangat saya akrabi, mengetahui. Bahkan saya punya kaset dimana saya bicara, saya khutbah di gereja.

Saya hadir di tempat-tempat natal. Saya hanya ingin membongkar. Apa yang ustadz Diki bongkar dalam kajian-kajian tentang salibis, itu juga saya lakukan. Mungkin ke profesionalan Ustadz Diki luar biasa, kalau saya tidak profesional. Karena saya bergerak menurut hati nurani, menurut keinginan kita membongkar ini semua keadaan.

Saya harus mendapatkan arsip ini. Ketika saya masuk, saya menginap di kantor DPP Partai Damai Sejahtera, saya mendapatkan di ruangnya Ruyandi Hutasoit, saya mendapatkan 10 butir rahasia intelijen-intelijen mereka, bahkan Ruyandi Hutasoit pernah bicara di NTT, Kupang, tepatnya di daerah Manggarai, di hadapan-hadapan biarawati yang sudah lulus. Dia bicara begini, ”jadilah kalian biarawati-biarawati yang lebih terkenal dari biarawati yang sudah terkenal di Indonesia.” Ini acara Oikumene, Ruyandi kan Protestan. Mereka berkumpul. Kemudian saya nalar, siapa yang dimaksud Ruyandi Hutasoit saat itu? Siapa lagi kalau biarawati yang saat ini terkenal di Indonesia.

10 butir-butir yang menjadi misi rahasia mereka, disitu ada bahasa mendirikan media-media center, bagi orang-orang yang sudah dilepas oleh pihak Kristen untuk masuk ke dalam Islam, lalu mereka mendirikan media, seperti Irena kan mendirikan Irena Center. Dengan maksud menghantam perempuan, karena kalangan perempuan kan lemah sekali. Irena Center ini mendoktrin perempuan-perempuan muda kaum Muslimin dengan agama-agama tersebut. Di situ memang tidak disebutkan agama Islam. Jadi doktrin mereka begitu.

Bahkan ada satu kawan yang memiliki bukti yang valid, yang akan saya beberkan. Namun saat ini belum, kita masih terus mengikuti, jangan sampai kita terpancing, jangan sampai bocor.

Jadi ketetapan saya menulis pernyataan di materai 6000 tidak akan saya cabut.” (art/voa-islam.com).


Blog EntryJun 30, '09 1:11 AM
for everyone
MUBAHALAH

Mubahalah (malediction, imprecation) berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil atau menyalahi pihak kebenaran.

Peristiwa mubahalah pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw terhadap pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijriah, sebagaimana disebutkan dalam Qs. 3 Ali Imron : 61

Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali Imran/Keluarga Imran 3:61)

Jumlah delegasi Kristen Najran yang mendatangi Nabi Muhammad berjumlah 2 orang (lihat Riwayat Bukhari dan Tafsir Ibnu Katsir). Memang yang datang adalah 60 orang berkuda, 3 diantaranya adalah al-Aqib alias Abdul-Masih, al-Ayham alias as-Sayyid dan Abu Haritsah bin 'alqamah. Tetapi yang berdialog langsung dengan Nabi hanya 2 orang (yaitu al-Aqib dan as-Sayyid)

Kasus-kasus mubahalah ini juga sering dilakukan terhadap pendakwa kebenaran (terutama bagi mereka yang memproklamirkan diri sebagai Nabi atau Rasul dalam arti menerima wahyu sebagaimana Nabi Muhammad Saw ataupun mereka yang dengan beraninya merubah hukum atau syariat Islam yang sudah baku dan memiliki dasar argumentasi yang jelas, baik secara akal maupun secara literatur).

Pada jaman A. Hassan masih hidup, beliau sering menantang kaum Ahmadiyah untuk melakukan mubahalah (sayang sampai akhir hayatnya, sepengetahuan saya, pihak Ahmadiyah selalu menolak ataupun tidak hadir dalam mubahalah tersebut).

Yang terakhir adalah kasus Lia Eden (dulu : salamullah), yang ini sempat beberapa kali terjadi permubahalahan, baik langsung maupun tidak langsung, dan secara tidak langsung (melalui surat dan email) sudah dilakukan oleh pihak MUI dengan Lia Aminuddin.

Sistem Mubahalah sendiri dilakukan apabila tidak lagi terdapat titik temu antara pihak kebenaran dengan pihak yang batil sementara pihak yang batil ini masih bersikeras menyebarkan pemahamannya yang batil itu ditengah umat Islam yang haq.

Mubahalah yang pernah diajukan oleh Rasulpun pada masa itu bukan karena kehabisan kata tetapi untuk mencari titik puncak penyelesaian semua diskusi, sebab tidak mungkin Islam mengakui ketuhanan al-Masih yang jelas-jelas manusia biasa dan Rasul Allah sementara kaum kristen Najran yang Trinitas itupun tidak mau menerima konsepsi Tauhid Islam dan tetap mempertahankan keberhalaannya meskipun dalam hal ini Abu Haritsah bin 'alqamah (satu dari 3 orang pimpinan Najran) sebenarnya mengakui kebenaran Islam dan kenabian Muhammad.

Pembuktian positip sudah diberikan tetapi masih ditolak juga maka mubahalah adalah puncak dari semua pembuktian akan kebenaran yang kita yakini, sebab bila kita telah berani berkata atas nama Allah dan kebenaran-Nya, maka harusnya kitapun berani untuk membuktikan kejujuran dan kebenaran kita itu dihadapan Allah. Mubahalah anggap saja tidak berbeda dengan memberikan kesaksian dalam suatu persidangan, biar hakim yang menentukan siapa yang sebenarnya benar dan siapa yang sebenarnya salah sekaligus menjatuhkan hukuman-Nya kepada terdakwa.

Tidak ada sumpah pocong maupun kata-kata aneh dalam melakukan mubahalah ini seperti kalau mati mayat tidak diterima bumi, atau disambar petir dan sejenisnya, al-Qur'an hanya mengajarkan kata-kata demikian :

" Marilah kita ajak anak-anak kami dan anak-anak kamu dan perempuan-perempuan kami dan perempuan-perempuan kamu dan kaum kami dan kaum kamu, kemudian kita berdoa dan kita jadikan laknat Allah atas orang-orang yang dusta ! " - Qs. 3 ali Imron 61

Masalah peserta, siapa yang boleh hadir, secara umum kiranya jelas.

Demikianlah Kami jadikan kamu (ummat Islam), suatu ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia - Qs. 2 al-Baqarah 143

=> Semua umat Islam pantas dan layak untuk menjadi saksi
Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan ajaran) Allah ? Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab:"Kamilah penolong-penolong Allah. Kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri. -Qs. ali Imran 3:52

=> Akan lebih utama jika yang menjadi saksi atau penolong adalah sahabat yang setia yang selalu siap mendampingi dan membantu perjuangan.

Jumlah minimal saksi :
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. - Qs. 2 al-Baqarah : 282

Islam tidak pernah memaksa siapapun untuk mengakui kebenaran risalah-Nya, tugas didalam Islam hanyalah menyampaikan :

Apakah kamu mau masuk Islam ? Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan ! -Qs. 3 Ali Imran :20




Sally Setianingsih

Dikutip dari:
http://armansyah.swaramuslim.com


Blog EntryJun 30, '09 12:53 AM
for everyone

MENJUNJUNG UKHUWAH UMAT

 

Seorang Ibu yang bijaksana, Ibu yang lebih memilih dirinya dihantam berbagai fitnah, merelakan dirinya menghadapi resiko MUBAHALAH demi penjagaan beliau, rasa sayang beliau, keperdulian beliau yang ikhlas karena Allah SWT semata, yang begitu dalam atas keutuhan umat Islam Indonesia. Beliau ingin mengakhiri semua fitnah terhadap umat Islam.

 

Sedih juga, kasus ecek-ecek macam MANOHARA bisa di publish demikian rupa, berminggu-minggu menguasai media. Kenapa ini ada kasus pembunuhan karakter terhadap Da’iyah/Tokoh Umat/Aset Nasional Umat Islam Indonesia, tapi malah gak ada gaungnya sama sekali.

Ibu Irena Handono adalah seorang Da’iyah, disela-sela kesibukannya beliau menuangkan pemikiran-pemikirannya dalam tulisan. Tulisan beliau pertama yang cukup mengguncang adalah ISLAM DIHUJAT (2003) buku ini menanggapi pelecehan ajaran Islam yang dilakukan oleh Robert Morey. Kemudian buku yang kedua yang tak kalah mengguncang adalah MENYINGKAP FITNAH & TEROR (2008). Tanpa bermaksud mempromosikan kedua buku tersebut (terlebih buku pertama sudah tidak dicetak kembali), penting kiranya diamati apa yang beliau tulis, mengapa beliau menulisnya.

Masih ingatkah tentang kartun pelecehan nabi dari Denmark? Lalu apa dampaknya? Bukan kah terjadi ledakan protes yang tidak hanya berskup nasional Denmark saja, tapi seluruh muslim dunia meresponnya! Demo-demo memprotes sikap Pemerintah Denmark yang terkesan melindungi si Penghujat Nabi ini tak hanya terjadi pada komunitas muslim di Denmark saja, tapi terjadi diseluruh penjuru negeri-negeri muslim termasuk Indonesia. Tak cukup demikian, gelombang pemboikotan terhadap produk-produk Denmark dari dunia muslim pun cukup membuat perekonomian Denmark menderita.

Rupanya penghinaan, penistaan terhadap Islam pun tidak hanya terjadi di Barat (yang komunitas muslim di sana minoritas) tapi justru terjadi di negeri muslim terbesar yaitu Indonesia. Semenjak Ibu Irena Handono membantah semua tuduhan Robert Morey, beliau banyak sekali mendapat sms cercaan, hinaan yang semua itu tidak hanya ditujukan kepada beliau tapi kepada ajaran Islam, kepada Rasulullah saw bahkan kepada Allah SWT. Dan isi sms-sms tersebut sangat tidak layak bahkan (maaf) menjijikkan dan potensial sekali untuk menyulut api kemarahan muslim, tidak hanya di Indonesia tapi diseluruh dunia dan bahkan akan lebih hebat ketimbang kasus kartun Denmark.

Lalu apa yang dilakukan Ibu Irena Handono? Ibu yang bijaksana ini lebih mendahulukan menjunjung tinggi ukhuwah ummat Islam, menjaga keharmonisan beragama di negeri ini dan bisa dikatakan beliau lebih mencintai stabilitas keamanan negeri ini ketimbang konflik SARA yang sangat potensial terjadi akibat ulah mereka yang jelas-jelas memancing terjadinya kerusuhan.

Penistaan agama melalui sms tersebut tidak beliau publish secara mentah. Namun beliau sampaikan kepada umat dengan cara yang sangat santun dan bijaksana dengan mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih besar. Beliau mengurai dengan teliti akar permasalahan fitnah yang terjadi pada umat Islam semenjak zaman Rasulullah. Beliau mengkaji, memaparkan fakta-fakta sejarah yang kesemuanya dirangkai dalam suatu tulisan yang ilmiah dan rasional. Tulisan beliau tersebut tidak hanya membuka cakrawala berpikir umat Islam namun juga umat non-Islam. “Untuk mewujudkan sebuah peradaban umat manusia yang lebih baik, kita harus membaca sejarah dan mengambil ibroh (pelajaran) dari masa lalu.” (Irena H).

Tapi kemudian bukan dukungan ataupun gayung bersambut, untuk cita-cita beliau pada sebuah peradaban Islam yang mulia. Namun yang beliau dapatkan adalah tuduhan sebagai ‘penyusup’, tuduhan sebagai orang yang beraqidah bukan Islam. Sms berisikan fitnah tersebut menyebar luas dan bahkan dimuat secara fulgar dalam sebuah blog di internet. Efek yang beliau hindari justru terjadi. Keresahan umat dalam skala luas dan berdampak pada pecahnya ukhuwah umat Islam.

Atas itu semua beliau mengambil langkah tegas dengan mengajak para pembuat dan penyebar fitnah ini untuk ber MUBAHALAH. Inilah bentuk penjagaan beliau, rasa sayang beliau sebagai seorang Ibu, keperdulian beliau yang ikhlas karena Allah SWT semata, yang begitu dalam atas keutuhan umat Islam Indonesia. Beliau ingin mengakhiri semua fitnah terhadap umat Islam dan menjawabnya seperti yang beliau tulis dalam ISLAM DIHUJAT, beliau ingin mengakhiri semua fitnah terhadap umat Islam dengan menunjukkan pada umat bagaimana fakta sejarah berbicara dan kepada siapa umat harus waspada yang ditulisnya dalam MENYINGKAP FITNAH & TEROR.

Kalau konteks Mubahalah zaman Rasul adalah mengenai Aqidah. Maka Mubahalah yang diajukan Ibu Irena Handono sekarang ini juga masih demikian. Tak lepas dari masalah Aqidah. Beliau adalah seorang Pejuang Islam yang mempunyai jamaah/pendukung yang signifikan di Indonesia, beliau ini dikatakan ‘KAFIR’. Ini jelas berdampak memecah belah keutuhan Ukhuwah umat Islam Indonesia. Yang saat ini justru dibutuhkan untuk menentukan masa depannya (menuju Pemilu).

Mubahalah adalah salah satu syariat dalam Islam. Dengan meluasnya wacana ini yang kemudian menjadi perhatian seluruh umat Islam di Indonesia maka menunjukkan keinginan/keberpihakan/perhatian umat Islam Indonesia terhadap Syariat Islam. Ini adalah cita-cita besar kita semua (untuk menerapkan syariat Islam di Indonesia), namun ini adalah ancaman besar terhadap kaum musuh Islam.

Saudaraku… penjelasan saya semoga menggugah hati anda semua. Saya tahu anda punya kapabilitas untuk membantu dengan cara anda. Sekali lagi ini bukan sekedar masalah seorang IRENA, tapi ini adalah masalah umat Islam, masalah penegakan Syariat Islam, upaya menghambat kebangkitan Islam yang diperkirakan akan terbit dari Indonesia.

 

Wassalam,

 

Sally Setianingsih

Pimred Majalah ARANA

Humas Gerakan Muslimat Indonesia

Humas Irena Center

 

 

Dukungan terhadap Ibunda Irena Handono bisa ditujukan ke:

Blog : http://irena-handono.blogspot.com

Email: irenahandono@gmail.com

FaceBook: http://www.facebook.com/irena.handono

Hp.0818316264

Fax.021-88860647


Blog EntryJun 27, '09 4:39 AM
for everyone

Rabu, 2009 Juni 03

Prita Mulyasari dan UU ITE


Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.

Atas kasus yang menimpa sdri. Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap RS. Omni International, berikut ini pendapat hukum dari saya:

Pertama :
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”.

Pertimbangan Mahkamah tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika nanti perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Berikut petikan pasal-pasal yang dimaksud:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 KUHP
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

Kedua :
Dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal berbunyi sebagai berikut:

Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan

Dan kalimat terakhir berbunyi”

saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”

Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa sdri. Prita menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Sdri. Prita sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, sdri. Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, karena pesan yang disampaikan untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

Ketiga :
Dalam e-mail Prita juga diceritakan banyak hal seputar pengalaman dia sebagai pasien di rumah sakit Omni International. Pada intinya, sdri. Prita kecewa tidak transparansinya informasi yang dia minta kepada pihak manajemen rumah sakit tentang hasil laboratorium. Berikut petikannya :

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000, kepala lab saat itu adalah dr. Mimi dan setelah saya complaint dan marah-marah, dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.”

Petikan di atas menunjukkan bahwa pihak manajemen Omni memiliki catatan hasil lab 27.000 tapi tidak diberikan kepada Prita.

Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita merasakan bahwa rumah sakit Onmi International melakukan penanganan yang keliru terhadap dirinya. Hal ini dikuatkan oleh revisi hasil lab dari 27.000 menjadi 181.000. Prita berpendapat bahwa karena hasil laboratorium thrombosit 27.000 maka dia diminta menjalani rawat inap, sedangkan hasil laboratorium sebenarnya adalah 181.000 berarti dia tidak perlu rawat inap, cukup rawat jalan. Berikut petikannya:

Dalam kondisi sakit, saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen, atas nama Ogi (customer service coordinator) dan dr. Grace (customer service manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya. Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000 makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.”

Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita mengalami gangguan kesehatan yang lain akibat perawatan yang dilakukan oleh dr. Hengky, yakni tangan kiri mulai membengkak, suhu badan naik ke 39 derajat, serangan sesak napas, leher kiri dan mata kiri membengkak. Berikut petikannya:

Tangan kiri saya mulai membengkak, saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr. Henky namun dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa, setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr. Henky saja

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr. Henky untuk ketemu dengan kami namun janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr. Henky mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri saya.”

Cerita yang lain menunjukkan bahwa setelah sdri. Prita ditangani oleh rumah sakit yang lain menunjukkan penyakitnya bukan demam berdarah, dan suntikan yang diberikan sewaktu di rumah sakit Omni International tidak cocok dengan kondisi sdri Prita sehingga menimbulkan sesak nafas. Berikut petikannya:

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular, menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak, kalau kena orang dewasa yang ke laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista. Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.”

Keempat :
Dari cerita di atas, sdri. Prita Mulyasari sebenarnya dapat melakukan tuntutan berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakit Omni International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telah ditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Berikut petikannya:

Pasal 19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Kelima :
Perbuatan sdri. Prita Mulyasari menulis pesan lewat e-mail kepada teman-temannya tidak menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni International. Dengan demikian, perbuatan sdri. Prita tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur “sengaja” dalam mendistribusikan infomasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sementara perbuatan sdri. Prita tidak bermaksud menghina justru menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit.

Keenam :
Pihak Kepolisian seharusnya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh rumah sakit Omni International berupa pelayanan rumah sakit yang merugikan konsumen dengan pasien sdri. Prita Mulyasari, dan tidak langsung berfokus pada soal pencemaran nama baik.

Penulis :
Ronny, M.Kom, M.H
Saksi Ahli judicial review UU ITE di Mahkamah Konstitusi

http://ronny-hukum.blogspot.com/2009/06/prita-mulyasari-dan-uu-ite.html

Jumat, 2009 Juni 05

Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

http://ronny-hukum.blogspot.com/2009/06/sanksi-pidana-dan-denda-terkait.html

Blog EntryJun 27, '09 4:35 AM
for everyone

Jumat, 2009 Juni 26

Putusan Sela Prita Mulyasari


Putusan Hakim yang membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum atas pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan tindakan yang tepat. Benar, bahwa Prita Mulyasari tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik rumah sakit Omni International dan para dokter yang merawatnya. Surat elektronik dari Prita Mulyasari hanya merupakan keluh kesah atau curhat yang dikirimkan secara terbatas kepada beberapa teman, dengan maksud agar mereka berhati-hati sehingga tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Dengan demikian, karena perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Meskipun, Hakim yang menyidangkan kasus Prita Mulyasari memutuskan: membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum. Tapi, pendapat hakim yang mengatakan bahwa : UU ITE digunakan dua tahun lagi (21 April 2010) karena itu PRITA tidak bisa dijerat dengan UU ITE, apalagi UU ITE belum memiliki legalitas yang kuat karena belum ada PP merupakan Pendapat yang tidak benar.

UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008, bukan 21 April 2010. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan". Mengenai Peraturan Pemerintah (PP), Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE mengenai larangan distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak memerlukan PP, karena UU ITE tidak mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke dalam PP.

UU ITE hanya mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah untuk mengatur :
  1. Lembaga sertifikasi keandalan
  2. Tanda tangan elektronik
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik
  5. Penyelenggaraan transaksi elektronik
  6. Penyelenggara agen elektronik
  7. Pengelolaan nama domain
  8. Tatacara intersepsi
  9. Peran pemerintah
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008 dan tidak memerlukan Peraturan Pemerintah (PP).

http://ronny-hukum.blogspot.com/2009/06/putusan-sela-untuk-prita-mulyasari.html

Blog EntryJun 27, '09 4:31 AM
for everyone
Bebasnya Prita bukan karena UU ITE belum berlaku, seperti dikatakan oleh Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Tangerang, tapi memang karena apa yang dilakukan Prita tidak memenuhi ketentuan pasal-pasal tersebut. Alias salah penerapan pasal.

UU ITE sudah berlaku sejak 21 April 2008 dan BUKAN 21 April 2010. Menerapkannya pada kasus Prita adalah sebuah KESALAHAN.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Makassar - Pengamat hukum telematika, Ronny SH, menilai putusan hakim yang membebaskan Prita Muliyasari dari jeratan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP, adalah tindakan yang tepat.

"Saya berpendapat bahwa Prita Mulyasari tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik rumah sakit Omni International dan para dokter yang merawatnya," kata Ronny di Makassar, Kamis.

Menurutnya, surat elektronik dari Prita Mulyasari hanya merupakan keluh kesah atau curhat yang dikirimkan secara terbatas kepada beberapa teman, dengan maksud agar mereka berhati-hati sehingga tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Perlu diketahui, kata dia, dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Dengan demikian, karena perbuatan Prita Mulyasari tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Akan tetapi, meski memutuskan membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan hukum, namun ia tidak setuju dengan pendapat hakim bahwa UU ITE baru bisa digunakan dua tahun lagi pada 21 April 2010, dengan alasan UU ITE belum memiliki legalitas yang kuat sebab belum ada PP pendukung.

"UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008, bukan 21 April 2010," katanya.

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan".

Mengenai PP, dijelaskan Ronny, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat(1) UU ITE mengenai larangan distribusi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak memerlukan PP, karena UU ITE tidak mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke dalam PP.

UU ITE hanya mengamanatkan perlunya Peraturan Pemerintah untuk mengatur Lembaga sertifikasi keandalan, Tanda tangan elektronik, Penyelenggaraan sertifikasi elektronik, Penyelenggaraan sistem elektronik, Penyelenggaraan transaksi elektronik, Penyelenggara agen elektronik, Pengelolaan nama domain, Tatacara intersepsi serta Peran pemerintah.

"Saya menyimpulkan, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008 dan tidak memerlukan Peraturan Pemerintah," ujarnya. (ant)

Dikutip dari kantor berita : Antara.

Blog EntryJun 27, '09 4:20 AM
for everyone
Kasus Prita : UU ITE vs UU Perlindungan Konsumen
Rabu, 03-06-2009

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijebloskan ke penjara akibat tindakannya menuliskan keluhan yang dialaminya di surat pembaca elektronik, ternyata berhadapan dengan Undang-Undang ITE. Sementara UU Perlindungan Konsumen ternyata tidak dipakai.

Prita Mulyasari dituntut oleh RS Omni International karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Prita juga dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 3 merupakan pasal yang sempat diajukan oleh komunitas blogger ke meja Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dicabut, karena dianggap sebagai pasal karet yang bisa digunakan oleh penguasa untuk mengekang kebebasar berekspresi di internet.

Ternyata, pasal ini sudah memakan 2 korban. Pertama, Narliswandi Piliang atau Iwan Piliang, seorang citizen journalist yang dituntut oleh politisi Alvin Lie. Korban kedua, adalah Prita Mulyasari yang dituntut oleh RS Omni International. Padahal, Menkominfo M Nuh telah menegaskan komitmennya bahwa UU ITE bukanlah alat untuk mengekang kebebasan berekspresi di internet.

Kenyataannya, pasal 27 ayat 3 seakan menjadi "amunisi tambahan" bagi pasal pencemaran nama baik yang biasanya hanya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Prita adalah contoh nyata, bagaimana pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut dipergunakan. Padahal, yang dilakukan oleh Prita adalah menulis keluhan dan menyatakan haknya untuk komplain sebagai seorang konsumen. Tindakan Prita ini sebenarnya telah dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen. Namun, patut dipertanyakan mengapa UU Perlindungan konsumen tidak dipergunakan dalam kasus ini.

Seberapa besar sebenarnya pengaruh UU ITE dibanding UU Perlindungan Konsumen? Tentu tidak dapat dibandingkan. Namun, jika bicara fakta, UU Perlindungan Konsumen termasuk yang paling jarang diimplementasikan. Justru UU ITE yang baru berusia muda sudah mampu membuat seorang Prita yang hanya seorang ibu rumah tangga ditahan dan bahkan diperpanjang penahanannya.

Komunitas pengguna internet pun tidak tinggal diam. Gerakan dukungan terhadap Prita di dunia maya mulai melebar tidak hanya di milis, blog, bahkan hingga situs jejaring sosial seperti facebook juga mulai bermunculan. Upaya ini dilakukan untuk meluruskan prinsip yang digunakan dalam UU ITE. Karena, pasal 27 ayat 3 tersebut seharusnya dimaknai sebagai upaya perlindungan, bukan malah dijadikan alat untuk menyerang seperti yang dilakukan oleh RS Omni International dalam kasus Prita tersebut.

Komunitas pengguna internet memandang bahwa surat elektronik yang ditulis oleh Prita tersebut seharusnya disikapi sebagai sebuah komplain dari konsumen kepada RS Omni International, dan tidak ada unsur pencemaran nama baik. Kecuali, jika Prita bukanlah konsumen dari RS Omni International.


Yunus Bani

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?ID=14495


Blog EntryJun 27, '09 4:15 AM
for everyone

Prita dan UU ITE cukup menyita perhatian banyak orang selama 1 pekan terakhir,  dari kalangan masyarakat biasa sampai Capres, dari yang gak pernah pake internet  sampai pakar telematika.  Tidak hanya itu, sebagian netters dan bloggers pun menjadi tidak nyaman dengan kehadiran UU yang baru saja disahkan pada tanggal 21 April 2008. Hemmmm…,  seseram apakah UU yang menjerat Prita itu?

Depkominfo sebagai instansi yang melahirkan UU tersebut rupanya tidak ingin masyarakat menjadi resah dan gelisah, hingga akhirnya mengeluarkan Siaran Pers untuk ‘menenangkan’ masyarakat luas. Berikut kutipan siaran pers dari website postel , yang sekaligus  menjawab, apakah benar UU ITE  baru akan berlaku 2 tahun lagi seperti pernyataan Ketua DPR di media.

  1. Departemen Kominfo menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Ibu Prita.
  2. Memang benar, bahwa Pasal 27 ayat (3) U U No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan secara lengkap sebagai berikut: “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik .” Pasal tersebut memuat unsur “dengan sengaja ” dan “ tanpa hak ”. Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini.
  3. Pada sisi lain, perbuatan Ibu Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen untuk menyampaikan pendapat dan keluhan yang dialaminya atas jasa yang diberikan oleh suatu layanan publik dan hal ini adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam U U No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen , khususnya Pasal 4 huruf d yang berbunyi “ Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat   dan   keluhannya   atas   barang   dan/atau   jasa yang  digunakan ” Oleh karena itu, unsur “tanpa hak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini. Dengan kata lain, tindakan Ibu Prita bukan merupakan penghinaan kecuali jika ternyata dalam pembuktian di persidangan ditemukan motif lain yang beritikad tidak baik .
  4. Selain telah diaturnya unsur “tanpa hak” sebagai perlindungan terhadap o rang yang berhak, pada dasarnya UU ITE juga telah memberikan perlindungan lain dengan meminimalisir abuse of power dalam melakukan penangkapan dan penahanan, sebagaimana termuat dalam Pasal 43 ayat (6) UU ITE yang menyebutkan : “ Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.” Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa tiga institusi penegak hukum: (i) kepolisian, (ii) kejaksaan, dan (iii) pengadilan wajib melakukan koordinasi mengenai perlunya atau dasar dilakukannya penahanan. Adanya koordinasi ini ditujukan untuk mencegah abuse of power oleh aparat penegak hukum .
  5. Selain itu, Pasal 53 UU ITE menyebutkan secara lengkap: “ Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Tehnologi Informasi yang tidak bertentangan dengan undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku ”. Dalam konteks ini, salah satu peraturan perundang-undangan yang dapat dimaksud adalah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana pada Pasal 40 disebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun ”. Pasal ini perlu dijelaskan untuk meniadakan kecemasan pengguna telekomunikasi atau media komunikasi elektronik apapun, bahwa komunikasi elektronik apapun yang masyarakat lakukan, misalnya dengan menggunakan email ataupun layanan SMS, tetap dapat dilakukan secara leluasa dan tidak perlu ada kekhawatiran untuk diambil substansi isinya ataupun disadap oleh pihak lain yang merasa tidak convenient.
  6. Oleh karenanya tidak mudah bagi seseorang atau sekelompok orang atau suatu institusi untuk mengadukan pihak lain sebagai akibat adanya isi dari suatu komunikasi elektronik sejauh tidak ada pihak lain yang mempublikasikan isi dari suatu komunikasi elektronik tersebut, karena persyaratan untuk merekam informasi atau isi dari suatu komunikasi dalam layanan telekomunikasi atau komunikasi elektronik sangat ketat, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi yang menyatakan: “Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku ”.
  7. Khusus mengenai pemberlakuan UU ITE juga perlu diluruskan karena adanya keragaman pendapat. Pasal 54 ayat (1) UU ITE menyatakan: “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Di dalam keterangan UU ITE disebutkan, bahwa UU ITE disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan kemudian disebutkan juga, bahwa UU ITE diundangkan pada tanggal 21 April 2008 juga. Sedangkan yang harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 21 April 2010 adalah Peraturan Pemerintah, sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 ayat (2) yang di antaranya menyatakan: “Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini”. Ini berbeda dengan UU Telekomunikasi yang baru baru berlaku 1 tahun berikutnya sejak disahkan dan diundangkannya UU tersebut yaitu tanggal 8 September 1999, sebagaimana di antaranya dinyatakan pada Pasal 64 UU Telekomunikasi: “Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Dan berbeda pula dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang baru akan berlaku pada tanggal 30 April 2010, yaitu terhitung 2 tahun sejak diundangkan dimana UU KIP tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Ketentuan lengkap yang mengatur pemberlakuan UU KIP tersebut dinyatakan pada Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan: “Undang-Undang ini mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan”.
  8. Sejak berlakunya UU ITE Departemen Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan. Di samping itu kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945. Kesempatan tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009 Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan tersebut.
  9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 tanggal 5 Mei 2009, menyebutkan, bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Beberapa dasar pertimbangan lain dari Mahkamah Konstitusi mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang perlu diperhatikan adalah:
    1. Bahwa penghargaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan tidak boleh tercederai oleh tindakan-tindakan yang mengusik nilai-nilai kemanusiaan melalui tindakan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    2. Bahwa masyarakat internasional juga menjunjung tinggi nilai-nilai yang memberikan jaminan dan perlindungan kehormatan atas diri pribadi, seperti dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) , Pasal 17 dan Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) .
    3. Berdasarkan Putusan Nomor 14/PUU-VI/2008 Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana karena merupakan bagian dari hak konstitusional setiap orang yang dijamin baik oleh UUD 1945 maupun hukum internasional. Dengan demikian, apabila hukum pidana memberikan sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik, martabat, atau kehormatan seseorang, hal itu tidaklah bertentangan dengan konstitusi.
    4. Bahwa rumusan KUHP dinilai belum cukup karena unsur “di muka umum” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP kurang memadai sehingga perlu rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya”. Rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah memberikan perlindungan dengan mengatur unsur “dengan sengaja” dan “tanpa hak” unsur tanpa hak merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum.
    5. Bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, tidak bisa dilepaskan dari norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, sehingga konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
    6. Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi ketentuan konstitusi (Pasal 28 G UUD 1945 dan Pasal 28 J UUD 1945) menegaskan dan menjamin bahwa dalam menjalankan kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi tidak boleh melanggar hak-hak orang lain untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baiknya.

Dengan demikian, tidak perlu dan tidak ada alasan sedikitpun bagi masyarakat untuk merasa cemas, trauma dan takut menggunakan layanan telekomunikasi dan dalam berkomunikasi secara elektronik bagi kepentingan aktivitas masing-masing masyarakat. Himbauan Departemen Kominfo ini perlu disampaikan agar supaya tidak ada keragu-raguan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka seperti yang sering disampaikan dalam rubrik keluhan pembaca atau “Redaksi Yth ” di berbagai media massa, mengingat kecenderungan saat ini surat keluhan lebih banyak dikirimkan melalui sarana email dibandingkan dikirimkan melalui layanan pos atau jasa kurir swasta lainnya. Himbauan ini perlu disampaikan secara terbuka untuk mengurangi kecemasan masyarakat, karena aturan hukum yang mengatur kebebasan individu atau sekelompok orang atau institusi untuk memperoleh privasi dalam berkomunikasi secara elektronik sangat kuat dan ketat rambu-rambunya. Bahwasanya kemudian timbul masalkah hukum akibat isi dari komunikasi elektronik tersebut yang kemudian dibuka untuk konsumsi umum dan menimbulkan respon resistensi atau kebewratan dari pihak lain, maka hal tersebut adalah persoalan lain yang tidak langsung disebabkan oleh UU ITE tersebut.


http://irmahs.wordpress.com/2009/06/08/tak-perlu-takut-dengan-uu-ite/

Kristenisasi Lewat Jalur Politik

Hadapi dengan POROS MASJID

Oleh: Hj.Irena Handono

(Tabloid SUARA ISLAM ed.64)

 

"Salib itu kan perlambang hablumminallah dan hablumminannas seperti di Islam. Dan salib itu juga lambang berserah diri, yang juga menjadi salah satu hakikat ajaran Islam," jelas Asrianty Puwantini, caleg ’kontroversial’ PDS dari Jawa Timur.

 

Akhir-akhir ini heboh beredar di internet, televisi swasta, berita tentang caleg wanita Partai Damai Sejahtera (PDS) yang memakai jilbab. Kemudian pertanyaan yang mencuat adalah apakah ini merupakan salah satu dari upaya kristenisasi yang mana mereka saat ini menempuh jalur partai politik?

 

Dengarlah apa yang disampaikan ahli etika Kristen Pendeta Dr.Verkuil yang berujar bahwa berpolitik bagi warga gereja merupakan pengabdian kepada Kristus Kepala Gereja. Dengan kata lain, kehadiran Kristen di panggung politik adalah suatu panggilan yang wajib ditunaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban iman.

 

Pecah belah suara umat Islam

Terbukanya kesempatan untuk membuat partai-partai baru di era reformasi, membuat suara umat islam yang dahulu terkerucut pada satu partai yakni PPP (Partai Persatuan Pembangunan) menjadi terpecah belah kepada sekian banyak partai. Kondisi ini sejenak terasa bagaikan angin segar bagi perpolitikan di Indonesia namun sesungguhnya justru sebaliknya. Disaat umat Islam sibuk dibingungkan dengan berbagai partai, di iming-iming seolah-olah setiap orang bisa duduk di kursi legeslatif. Sementara disisi lain umat kristen merapatkan diri hanya mendukung satu partai. Ketika partai kristen ini melampaui jauh batas minimum suara untuk dapatkan kursi legeslatif, maka partai-partai umat islam hanya mendapatkan suara yang tidak memenuhi kuota, dan akhirnya tidak mampu menyaingi partai kristen untuk berkuasa dalam parlemen.

 

Kita lihat saja, perimbangan keterwakilan kaum muslimin di parlemen sampai sekarang ini masih jauh dari proporsional dibandingkan dengan kristen. Kalau jumlah non muslim di negeri ini tidak lebih dari 20% maka semestinya jumlah mereka di parlemen tidak lebih dari 20% pula. Tetapi kenyataan proses dan hasil pemilu beberapa kali di negeri ini, kalangan kristen dapat masuk ke senayan bahkan dengan menaiki kendaraan partai yang beraroma Islam.

 

Politik Kristen

”Berpolitik bagi warga gereja merupakan pengabdian kepada Kristus”, Pendeta Dr.Verkuil.

 

Perlu diketahui bahwa Politik Kristen tidak menyangkut PDS saja. Di awal lahirnya negara ini, ada Parkindo (Partai Kristen Indonesia), yang kemudian dimasa rezim Orde Baru, Parkindo meleburkan diri dalam PDI (Partai Demokrasi Indonesia). Ketika memasuki Era Reformasi diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara membentuk partai-partai politik, orang-orang Kristen pun tidak ketinggalan menyambutnya. Mereka merasa berhak dan berkewajiban membentuk partai dengan nilai-nilai kekristenan. Maka lahirlah belasan partai kristen, walau dalam Pemilu hanya PDKB (Partai Demokrasi Kasih Bangsa) (1999) dan PDS (Partai Damai Sejahtera) (2004) yang berhasil mengikutinya. Keduanya berhasil mendudukkan wakil-wakilnya di DPR-RI.

 

Kristen secara politik mengenal sistem bipolar. Yang terdiri atas kutub konsentrasi dan kutub polarisasi. Kutub konsentrasi, adalah dengan maksud bahwa supaya ummat kristen punya perwakilan, mempunyai suara di legeslatif sehingga berangkat dari pemikiran ini umat kristen harus punya partai. Umat kristen di konsentrasikan untuk memilih PDS dengan tujuan agar PDS punya suara cukup besar hingga memiliki kursi di parlemen.

 

Kutub polarisasi, adalah bahwa tidak semua tokoh kristen harus masuk PDS. Semua tokoh kristen harus menyebar ke partai-partai yang ada untuk mewarnai, mempengaruhi partai-partai yg lain. Partai-partai yang menjadi target ini adalah partai-partai terbuka yang bisa menerima orang kristen. Hal inilah yang tidak diketahui oleh umat Islam.

 

Kedua kutub tersebut bermuara pada sebuah lembaga yang disebut FKKI (Forum Komunikasi Kristen Indonesia), lembaga tempat bersatunya seluruh kristen apapun partainya. Jadi bukanlah mustahil jika dikatakan sesungguhnya partai kristen mengetahui apa rahasia di partai-partai yang lain.

 

Maka sesungguhnya program kristenisasi yang berbahaya adalah program kristenisasi secara tidak langsung. Partai kristen menyadari bahwa mereka secara jumlah adalah minoritas, maka mustahil untuk meraih massa namun target mereka adalah ”Tidak kuasai massa tapi kuasai sistem”. Sehingga cara yang diambil adalah bagaimana masuk dalam partai-partai yang ada dan menguasai partai-partai tersebut. Jika sistem mereka pegang maka mereka juga akan kuasai hal-hal yang lain dan otomatis massa itu sendiri akan terkendalikan.

 

Caleg PDS berjilbab

Partai Damai Sejahtera (PDS) walaupun secara jelas menunjukkan identitasnya dengan tanda gambar salib, namun terdaftar sebagai partai terbuka. Mereka membuka diri bagi orang Islam dengan memberikan porsi 20% kepada kalangan muslim. Dan justru yang dibidik adalah caleg dari kalangan muslimah. Mengapa demikian?

 

Ketika umat kristen akan menjalankan misinya ’mencari domba-domba tersesat’ dengan jalan antara lain mendirikan gereja, mengadakan bakti sosial, dll, seringkali mendapat ganjalan dari umat Islam dan terbentur dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun jika yang mewakili umat kristen ini adalah seorang muslim untuk berhadapan dengan umat islam dan aparat pemerintah, maka hasilnya tentu akan lain. Maka kita tidak heran jika di suatu daerah ada pendirian gereja ilegal namun didukung mati-matian oleh tokoh muslim yang notabene dia ustad atau pimpinan pondok pesantren.

 

Artinya, ada kesengajaan partai kristen dalam merekrut caleg muslim dengan tujuan agar mereka menjadi ujung tombak untuk menentang syariat islam. Maka bukan orang kristen sendiri yang harus berhadapan dengan para aparat pemerintah tapi orang-orang muslim dalam partai kristen yg akan berhadapan.

 

Lalu apakah mungkin menyuarakan kepentingan umat Islam melalui partai kristen? Ini adalah hal yang mustahil. Ketika seorang muslim menjadi caleg PDS maka mustahil dia akan mampu memperjuangkan kebijakan-kebijakan demi kebaikan umat. Segala perundangan yang berbau syariah secara tegas ditolak oleh partai kristen. Contoh, Perbankan Syariah dan UU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Walaupun keduanya membawa kemaslahatan bagi masyarakat secara umum, namun ditolak dengan alasan ’menggelikan’ bahwa NKRI bukan negara agama.

 

PDI-P sebagai partai sekuler dan PDS yang mengatakan sebagai partai kristen secara konsisten mereka menolak syariah Islam untuk diterapkan oleh negara. Itu semua mereka sampaikan secara terbuka dan tegas. Setiap UU yang melanggar prinsip sekulerisme dan berbau syariah mereka tolak dengan gigih. Sekulerisme harga mati, syariah Islam wajib ditolak! Sementara sikap politisi Islam masih terlihat segan dan tidak tegas untuk katakan akan memperjuangkan syariah Islam. Bahkan terkadang bicara syariah Islampun enggan.

 

Potensi umat Islam Indonesia

Jumlah pemilih di Indonesia pada tahun 2009 diperkirakan akan sebesar 171 juta suara. Dari jumlah tersebut pemilih muslim adalah 88 persen yang berarti sekitar 150 juta suara.

 

Dalam Pemilu 1955 suara partai Islam yang diwakili Masyumi dan NU mencapai 55 persen melebihi partai Nasionalis (PNI) dan komunis (PKI) yang hanya 45 persen. Tapi di Pemilu 1999 turun menjadi 38 persen, sementara di Pemilu 2004 makin turun lagi menjadi tinggal 34 persen.

 

Perkiraan perolehan suara di Pemilu 2009 oleh berbagai lembaga survei,

- PPP hanya akan dapatkan 4,15 persen

- PKS hanya 4,07 persen (turun dari 7 persen di Pemilu 2004)

- PKB akan turun dan memperolah 5 persen (dari 12 persen di pemilu yang lalu)

- PAN kehilangan suara  dan tinggal 4,7 persen

(Survei oleh LP3ES pada Maret 2009)

 

Maka total suara muslim dalam Pemilu 2009 hanya 17,29 persen. Lalu kemana jumlah 55 persen jika mengikuti hasil pemilu 1955?

 

Greg Fealy, peneliti dari Australia National University (ANU) mengatakan, suara partai Islam pada Pemilu 2009 tidak akan sampai 20 persen. Hasil ini juga diperkuat oleh hasil survei LSI pada September 2008, suara partai Islam hanya 17 persen.

 

Masih menurut hasil penelitian para lembaga survei, maka diperkirakan suara umat Islam akan masuk pada partai-partai terbuka / partai-partai nasionalis seperti Golkar, Partai Demokrat dan PDI-P yang akan mendapatkan peningkatan perolehan suara dibanding pemilu tahun lalu.

 

Jika umat Islam bekerja dengan baik, mengambil hikmah masa lampau di masa yang sulit ini karena perpecahan akibat banyaknya partai, sebenarnya umat Islam masih mempunyai peluang untuk menangkan Pemilu Pilpres. Karena jumlah pemilih muslim sesungguhnya adalah 88 persen.

 

Sebagai partai pendukung syariah, maka partai islam memiliki prospek cerah untuk didukung mayoritas rakyat Indonesia. Sebab ada kencenderungan nyata dikalangan umat Islam yang semakin teguh pilihannya untuk kembali pada syariah Islam. Sejumlah survei memperlihatkan bahwa dukungan masyarakat pada penerapan syariah Islam dari hari ke hari makin menguat.

 

Survei PPIM UIN Syarif Hidayatullah tahun 2001 menunjukkan, 57,8% responden berpendapat bahwa pemerintahan yang berdasarkan syariah Islam adalah yang terbaik bagi Indonesia. Survey tahun 2002 menunjukkan sebanyak 67% (naik sekitar 10%) berpendapat yang sama (Majalah Tempo, edisi 23-29 Desember 2002). Survey tahun 2003 menunjukkan sebanyak 75% setuju dengan pendapat tersebut.

Sebanyak 80% mahasiswa memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara (Hasil survey aktivis gerakan nasionalis pada 2006 di Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya, Kompas, 4/3/'08).

Survey Roy Morgan Research yang dirilis Juni 2008 memperlihatkan, sebanyak 52% orang Indonesia mengatakan, syariah Islam harus diterapkan di wilayah mereka. (The Jakarta Post, 24/6/'08). Survey terbaru yang dilakukan oleh SEM Institute juga menunjukkan sekitar 72% masyarakat Indonesia setuju dengan penerapan syariah Islam.

 

Poros Masjid

Porsi pemilih muslim diperebutkan sedemikian rupa. Partai-partai berbasis Islam makin banyak. Partai-partai nasionalis dan sekuler tapi membungkus diri dengan asesoris-asesoris muslim juga makin banyak. Sementara seperti slogan mereka ”menjadi garam dunia”, tokoh-tokoh kristen sudah menyebar di setiap partai untuk berperan menentukan kebijakan masing-masing partai yang dimasukinya.

 

Apa yang akan terjadi pada muslim di Indonesia hingga lima tahun kedepan kelak? Akankah ada kesempatan memenangkan syariat Islam jika sistem dikuasai oleh mereka? Mustahil! Namun kita masih mempunyai kesempatan jika mau merubahnya sekarang.

 

Pembentukan koalisi partai-partai berbasis Islam sepertinya kecil kemungkinan untuk berhasil menyelamatkan suara pemilih Islam yang terebut oleh partai-partai non islam. Dan perlu diingat bahwa jumlah pemilih Golput juga cukup signifikan. Untuk menyelamatkan ini semua (88 persen suara umat Islam) perlu ditempuh suatu upaya, sebuah gerakan nyata dari ummat Islam, lepas dari jalur partai. Sebelum memasuki pemilu, untuk memilih presiden dan wakil presiden, umat Islam harus terlebih dahulu menentukan calon Presiden dan wakil presiden yang diinginkan. Dengan cara demikian suara umat Islam akan utuh dan kemenangan bisa diraih. Bagaimana teknis penentuan, siapa penyelenggaranya dan dimana dilaksanakan? Bisa dilakukan melalui masjid-masjid dengan membentuk POROS MASJID.

 

Sikap umat Islam di Pemilu 2009

Islam dengan seluruh ajarannya, mengatur semua aspek kehidupan umat manusia. Tidak hanya sebatas mengatur ‘ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (mu’amalah), termasuk pengaturan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Tujuannya mewujudkan kemaslahatan umat, tegaknya nilai-nilai keadilan di bumi. Jika nilai-nilai kemaslahatan dan keadilan itu diabaikan, maka sungguh akan terjadi berbagai bentuk diskriminasi, penindasan dan kezaliman.

 

Maka, satu-satunya jalan untuk memperbaiki kondisi Indonesia, mewujudkan kemaslahatan bagi umat : Pada pemilu legeslatif, jangan memilih partai yang membuka diri pada caleg kristen. Tapi partai yang berjuang teguh menegakkan syariat Islam! Bentuk POROS MASJID untuk tentukan calon pres dan wapres yang benar-benar diinginkan oleh umat Islam. Melalui POROS MASJID, ummat bersatu untuk pilih hanya satu pasangan. InsyaAllah.


Blog EntryMar 21, '09 11:52 AM
for everyone
Tidak Ada Demokrasi Islam

Banyak orang apalagi masyarakat awam, beranggapan bahwa agama islam adalah agama demokrasi. Dan Islam mengajarkan kepada umatnya agar bermasyarakat dan bernegara dengan asas demokrasi Islam, dengan alasan Islam mengajarkan syura/permusyawaratan.

Anggapan ini adalah anggapan yang amat salah dan tidak berdasar, sebab antara kedua istilah ini terdapat perbedaan yang amat mendasar, yang menjadikan keduanya bak timur dan barat, air dan api, langit dan bumi. Berikut saya sebutkan beberapa prinsip utama syura, yang merupakan pembeda dari
demokrasi. Semoga dengan mengetahui beberapa perbedaan antara keduanya ini, kita dapat meluruskan kesalah pahaman yang telah mendarah daging di tubuh banyak dan sanubari
banyak umat islam.

Prinsip Syura Pertama: Musyawarah hanyalah disyariatkan dalam permasalahan yang tidak ada dalilnya.

Sebagaimana telah jelas bagi setiap muslim bahwa tujuan musyawarah ialah untuk mencapai kebenaran, bukan hanya sekedar untuk membuktikan banyak atau sedikitnya pendukung suatu pendapat atau gagasan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)

“Diriwayatkan dari Maimun bin Mahran, ia mengisahkan: Dahulu Abu Bakar (As Shiddiq) bila datang kepadanya suatu permasalahan (persengketaan), maka pertama yang ia lakukan ialah membaca Al Qur’an, bila ia mendapatkan padanya ayat yang dapat ia gunakan untuk menghakimi mereka, maka ia
akan memutuskan berdasarkan ayat itu. Bila ia tidak mendapatkannya di Al Qur’an, akan tetapi ia mengetahui sunnah (hadits) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka ia akan memutuskannya berdasarkan hadits tersebut. Bila ia tidak mengetahui sunnah, maka ia akan menanyakannya kepada
kaum muslimin, dan berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya telah datang kepadaku permasalahan demikian dan demikian, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam pernah memutuskan dalam permasalahan itu dengan suatu keputusan’? Kadang kala ada beberapa sahabat yang semuanya menyebutkan suatu keputusan (sunnah) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, sehingga Abu bakar berkata: ’Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan diantara kita orang-orang yang menghafal sunnah-sunnah Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa Salam.’ Akan tetapi bila ia tidak mendapatkan satu sunnah-pun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka ia mengumpulkan para pemuka dan orangorang yang berilmu dari masyarakat, lalu ia bermusyawarah dengan mereka. Bila mereka menyepakati suatu pendapat, maka ia akan memutuskan dengannya. Dan demikian pula yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khatthab sepeninggal beliau.”
(Riwayat Ad Darimi dan Al Baihaqi, dan Al Hafiz Ibnu Hajar menyatakan bahwa sanadnya adalah shahih)

Dari kisah ini nyatalah bagi kita bahwa musyawarah hanyalah disyari’atkan dalam permasalahan-permasalahan yang tidak ada satupun dalil tentangnya, baik dari Al Qur’an atau As Sunnah.
Adapun bila permasalahan tersebut telah diputuskan dalam Al Qur’an atau hadits shahih, maka tidak ada alasan untuk bermusyawarah, karena kebenaran telah jelas dan nyata, yaitu hukum yang dikandung dalam ayat atau hadits tersebut.
Adapun sistim demokrasi senantiasa membenarkan pembahasan bahkan penetapan undang-undang yang nyata-nyata menentang dalil, sebagaimana yang diketahui oleh setiap orang,bahkan sampaipun masalah pornografi, rumah perjudian,komplek prostitusi, pemilihan orang non muslim sebagai
pemimpin dll.

Prinsip Syura Kedua: Kebenaran tidak di ukur dengan jumlah yang menyuarakannya.

Oleh karena itu walaupun suatu pendapat didukung oleh kebanyakan anggota musyawarah, akan tetapi bila terbukti bahwa mereka menyelisihi dalil, maka pendapat mereka tidak boleh diamalkan. Dan walaupun suatu pendapat hanya didukung atau disampaikan oleh satu orang, akan tetapi terbukti bahwa
pendapat itu selaras dengan dalil, maka pendapat itulah yang harus di amalkan.

“Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan:
Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggal dunia, dan Abu Bakar ditunjuk sebagai khalifah, kemudian sebagian orang kabilah arab kufur (murtad dari Islam), Umar bin Khattab berkata kepada Abu Bakar: ‘Bagaimana engkau memerangi mereka, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi seluruh manusia hingga mereka mengikrarkan la ilaha illallahu, makabarang siapa yang telah mengikrarkan: la ilaha illallah, berarti ia telah terlindung dariku harta dan jiwanya, kecuali dengan hakhaknya (hak-hak yang berkenaan dengan harta dan iwa),sedangkan pertanggung jawaban atas amalannya terserah kepada Allah.”’ Abu Bakar-pun menjawab: ‘Sungguh demi Allah aku akan perangi siapa saja yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah termasuk hak yang berkenaan dengan harta. Sungguh demi Allah seandainya mereka enggan membayarkan kepadaku seekor anak kambing yang dahulu mereka biasa menunaikannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, niscaya akan aku perangi karenanya.’ Maka selang beberapa saat Umar bin Khatthab berkata: ‘Sungguh demi Allah tidak berapa lama akhirnya aku sadar bahwa Allah Azza wa Jalla telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, sehingga akupun tahu bahwa itulah pendapat yang benar.’” (Muttafaqun ‘alaih)

Begitu juga halnya yang terjadi ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu tetap mempertahankan pengiriman pasukan di bawah kepemimpinan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang sebelumnya telah direncanakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam sebelum beliau wafat. Kebanyakan shahabat
merasa keberatan dengan keputusan Abu Bakar ini, melihat kebanyakan kabilah Arab telah murtad dari Islam.
Abu Bakar berkata kepada seluruh sahabat yang menentang keputusan beliau:

“Sungguh demi Allah, aku tidak akan membatalkan keputusan yang telah diputuskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, walaupun burung menyambar kita, binatang buas mengepung kota Madinah, dan walaupun anjing-anjing telah menggigiti kaki-kaki Ummahat Al Muslimin (istri-istri NabiShallallahu ‘alaihi wa Salam), aku tetap akan meneruskan pengiriman pasukan di bawah kepemimpinan Usamah, dan aku akan perintahkan sebagian pasukan untuk berjaga-jaga di sekitar kota Madinah.” [Sebagaimana dikisahkan dalam kitabkitab sirah dan tarikh Islam, misalnya dalam kitab Al Bidayah wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir 6/308].

Imam As Syafi’i berkata: “Sesungguhnya seorang hakim diperintahkan untuk bermusyawarah karena orang-orang yang ia ajak bermusyawarah mungkin saja mengingatkannya suatu dalil yang terlupakan olehnya, atau yang tidak ia ketahui, bukan untuk bertaqlid kepada mereka dalam segala yang mereka
katakan. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak pernah mengizinkan untuk bertaqlid kepada seseorang selain (taklid kepada) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalani, 13/342. Penjelasan Imam As Syafi’i ini merupakan penerapan nyata dari firman Allah Ta’ala:

“Dan apa yang kalian perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah.” (QS. Asy-Syura: 10)

Ayat-ayat yang mulia ini dan kandungannya, semuanya menunjukkan akan kewajiban mengembalikan hal yang diperselisihkan diantara manusia kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam, yang demikian itu dengan mengembalikan kepada hukum Allah ‘Azza
wa Jalla, serta menjauhi setiap hal yang menyelisihinya.Dengan memahami prinsip ini kita dapat membedakan antara musyawarah yang diajarkan dalam Islam dengan demokrasi, sebab demokrasi akan senantiasa mengikuti suara terbanyak, walaupun menyelisihi dalil. Adapun dalam musyawarah,
kebenaran senantiasa didahulukan, walau yang menyuarakannya hanya satu orang. Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa Islam tidak pernah mengajarkan demokrasi, dan Islam bukan agama demokrasi.

Prinsip Syura Ketiga: Yang berhak menjadi anggota Majlis Syura’ ialah para pemuka masyarakat, ulama’ dan pakar di setiap bidang keilmuan.

Karena musyawarah bertujuan mencari kebenaran, maka yang berhak untuk menjadi anggota majlis syura ialah orang-orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing, dan mereka ditunjuk oleh khalifah. Merekalah yang memahami setiap permasalahan beserta solusinya dalam bidangnya
masing-masing.

Beda halnya dengan demokrasi, anggotanya dipilih oleh rakyat, merekalah yang mencalonkan para perwakilan mereka. Setiap anggota masyarakat, siapapun dia –tidak ada bedanya antara peminum khamer, pezina, dukun, perampok, orang kafir dengan orang muslim yang bertaqwa-, orang waras dan orang gendeng atau bahkan gurunya orang gendeng memiliki hak yang sama untuk dicalonkan dan mencalonkan. Oleh karena itu tidak heran bila di negara demokrasi, para pelacur, pemabuk, waria dan
yang serupa menjadi anggota parlemen, atau berdemonstrasi menuntut kebebasan dalam menjalankan praktek kemaksiatannya.

Bila ada yang berkata: Ini kan hanya sebatas istilah, dan yang dimaksud oleh ulama’ atau tokoh masyarakat dari ucapan demokrasi islam ialah sistem syura’, bukan sitem demokrasi ala orang-orang kafir, sehingga ini hanya sebatas penamaan. 

Jawaban dari sanggahan ini ialah:
Pertama: Istilah ini adalah istilah yang muhdats (hasil rekayasa manusia) maka tidak layak dan tidak dibenarkan menggunakan istilah-istilah yang semacam ini dalam agama Islam yang telah sempurna dan telah memiliki istilah tersendiri yang bagus serta selamat dari makna yang batil.

Kedua: Penggunaan istilah ini merupakan praktek menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir, dan Islam telah mengharamkan atas umatnya perbuatan nmenyerupai orangorang kafir dalam hal-hal yang merupakan ciri khas mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong dari mereka.” (Abu Dawud dll)

Dalam sistem demokrasi yang meyakini, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, maka rakyat akan memilih pemimpin sesuai dengan seleranya. Jika rakyat suka berjudi, maka mereka akan memilih pemimpin yang mendukung hobi mereka. Jika rakyat suka dangdut, maka ia akan memilih partai yang mendukung dangdut. Jika rakyat hobi pengajian, maka mereka akan memilih partai yang menggalakkan pengajian. Karena ingin meraih suara rakyat itulah, ada partai yang mempunyai program seperti “tong sampah”. Apa saja diadakan, yang penting dapat dukungan.

Wahai kaum Muslim,
Slogan demokratisasi ternyata mengandung muatan kepentingan negara besar pengemban ideologi kufur sekulerisme kapitalisme. Banyak sekali slogan dan wajah manis yang disajikan di hadapan kita. Sekilas nampak baik, tapi sebenarnya hanyalah tipuan belaka. Karenanya, waspadalah dalam mensikapi berbagai slogan dan propaganda serta aktivitas kaum imperialis di dunia Islam. Allah SWT mengingatkan kita dalam firman-Nya:

Telah nampak kebencian dari mulut-mulut mereka, dan apa yang disembunyikan dada mereka lebih besar (TQS. Ali Imran[3]:118).

dikutip dari:
EBOOK :MELURUSKAN KERANCUAN SEPUTAR ISTILAH-ISTILAH SYARIAT
Penulis:
Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA
(Mahasiswa S-3 Universitas Islam Madinah)
Sumber :
http://muslim.or.id
Disebarkan dalam bentuk Ebook di
Maktabah Abu Salma al-Atsari
http://dear.to/abusalma
www.abusalma.wordpress.com


Blog EntryMar 12, '09 11:41 PM
for everyone

Ada sebagian partai yang menamakan diri partai Islam yang memperjuangkan tegaknya Islam melalui cara bergabung dengan sistem pemerintahan (yang ada). Mereka bergabung dengan sistem pemerintahan yang tegak di atas dasar bukan Islam dan menerapkan sistem hukum bukan Islam. Bagaimanakah pandangan syariat Islam tentang bergabungnya partai-partai tersebut dalam sistem pemerintahan yang tidak menerapkan syariat Islam, malahan menegakkan sistem hukum kufur?

 

Allah Swt telah menjadikan Dînul Islam ini sebagai agama yang paripurna. Nikmat-Nya pun telah Dia sempurnakan. Semua ini merupakan ketetapan Zat Maha Mulia yang tidak akan pernah berubah. Allah Swt berfirman:

 

]وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلاً لاَ مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ[

Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu (al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kaliamat-Nya. Dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (TQS. al-An’aam [6]: 115) 9)

 

Demikian pula firman-Nya:

]الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا[

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian din kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku, serta Aku ridlai hanya Islam menjadi dien bagi kalian. (TQS. al-Maidah [5]: 3 )

 

Sungguh, kesempurnaan din dan kecukupan nikmat ini merupakan karunia tak terhingga dari Allah Swt bagi hamba-hamba-Nya. Tidak hanya itu, karunia lainnya adalah Dia-lah Zat Maha Gagah menjaga dan memelihara al-Quran dari tangan-tangan yang mencoba untuk merubah atau menggantinya.

 

]إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ[

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran (adz-Dzikr), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (TQS. al-Hijr [15]: 9)

Penyempurnaan dan pemeliharaan Allah Swt ini menunjukkan bahwa al-Quran tersebut merupakan hujjah bagi manusia hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, setiap muslim berkewajiban mengikuti semua yang dibawa Rasulullah saw dengan cara berpegang teguh kepada al-Quran dan terikat dengan as-Sunnah sekuat-kuatnya, termasuk di dalam metode dakwah untuk menegakkan Islam. Rasulullah saw telah diberi oleh Allah Swt suatu jalan (sabil/thariqah) dalam upayanya menegakkan Islam.

 

]قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ[

Katakanlah: Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik. (TQS. Yusuf [12]: 108)

 

Di dalam sirah Rasulullah saw, yang diriwayatkan secara mutawatir bahwa beliau saw tidak pernah bergabung dengan pemerintahan/kekuasaan yang menerapkan hukum-hukum kufur. Ini saja cukup menjelaskan bahwa tauladan yang diberikan oleh utusan pilihan Allah Swt tersebut berupa tidak bergabung dengan (sistem) pemerintahan mana pun yang tidak menerapkan Islam, apalagi menerapkan hukum-hukum kufur. Padahal, Allah Swt menegaskan:

]لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ[

Sungguh, di dalam diri Rasulullah itu terdapat tauladan baik bagi kalian. (TQS. al-Ahzab [33] : 21)

 

Ada sedikit orang yang terpengaruh cara berpikir Barat mengatakan, dengan alasan kemaslahatan boleh bergabung dengan pemerintahan yang menerapkan hukum selain Islam. Padahal, kemaslahatan bukanlah sumber hukum Islam. Lagi pula yang lebih mengetahui kemaslahatan bagi manusia adalah Pencipta Manusia, bukan manusia itu sendiri. Jadi, dalam kacamata Islam kemaslahatan sejati justru terletak dalam pelaksanaan hukum syara. Kaidah ushul menyebutkan: ‘Dimana ada hukum syara, di situlah ada kemaslahatan’.

 

Begitu juga dalih bahwa pemerintahan jahiliyah pada zaman Nabi berbeda dengan pemerintahan masa sekarang, tidak dapat dijadikan sebagai alasan kebolehan bergabung dengan sistem pemerintahan yang menerapkan hukum kufur. Sebab, bila dilihat dengan jeli dan teliti inti keduanya itu sama; yaitu sama-sama tegak di atas dasar bukan Islam dan menerapkan hukum-hukum kufur. Realitasnya, pemerintahan dimana pun saat ini dasarnya berpijak pada ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’ (Demokrasi). Artinya, rakyatlah yang menentukan hukum macam apa yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat, bukan Allah Swt. Anggota-anggota lembaga perwakilan rakyatlah (MPR/DPR) –termasuk anggota yang mengaku beragama Islam- yang membuat dasar negara, UUD, dan berbagai macam produk hukum atas dasar kehendak mereka sendiri. Sebab, lembaga itulah yang dianggap sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang dan peraturan. Jadi, hukum-hukum yang diterapkan tersebut bukan berpijak atas dasar ruhiy (atas dasar iman kepada Allah Swt).

 

Selain itu, kebijakan politik suatu pemerintahan ditetapkan oleh negara secara kolektif. Suara seorang menteri muslim -yang katakan saja akan memperjuangkan Islam- tidak lebih dari satu suara yang hanyut oleh mayoritas suara lainnya. Bahkan, dalam prakteknya, pada saat seseorang dipilih menjadi menteri, kebijakan (haluan) politik pemerintah tentang kementriannya tersebut sudah tersedia dan dibuat oleh kepala negara maupun oleh lembaga legislatif. Menteri terpilih itu hanya memiliki dua pilihan: menjadi menteri atas dasar haluan politik yang sudah tersedia, atau menolaknya. Dia tidak berhak membuat haluan politik kementriannya itu. Sementara itu setiap menteri bertanggung jawab atas seluruh keputusan dan tindakan yang dilakukan pemerintah. Sebab, di dalam undang-undang dinyatakan bahwa pertanggungjawaban kabinet bersifat kolektif. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan yang ada saat ini, baik MPR/DPR, kepala negara, menteri, atau lembaga tinggi lainnya, sama-sama terlibat dalam proses pembuatan, penerapan, dan pelanggengan perundang-undangan dan hukum buatan akal dan hawa nafsu manusia. Inilah realitas sistem pemerintahan dewasa ini.

 

Mensikapi persoalan itu, Allah Swt dalam banyak ayat al-Quran menegaskan keharaman seorang muslim bergabung dalam sistem pemerintahan demikian. Diantaranya adalah:

1. Allah Swt mewajibkan hukum Allah-lah yang menjadi dasar pembentukan berbagai perundang-undangan dan peraturan, melarang kaum mukmin berhukum kepada syariat selain syariat Allah Swt.

 

]فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا[

Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (TQS. an-Nisa [4]: 65)

 

]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا

أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا[

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS. al-Ahzab [33]: 36)

 

2. Allah Zat Maha Penghisab mewajibkan penguasa muslim untuk menerapkan sistem hukum Islam. Jika tidak, Allah Swt mengkategorikannya sebagai kafir, fasik, atau zalim.

]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ[

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (TQS. al-Maidah [5]: 44)

 

]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ[

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang zhalim. (TQS. al-Maidah [5]: 45)

 

 

]وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ[

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik. (TQS. al-Maidah [5]: 47)

 

]وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ

أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ[

Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah supaya mereka tidak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (TQS. al-Maidah [5]: 49)

 

3. Penentuan hukum merupakan hak Allah Swt semata.

]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ[

Hukum itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar engkau tidak menyembah selain Dia. (TQS. Yusuf [12]: 40)

 

4. Salah satu karakter orang munafik adalah mengaku beriman tetapi berhukum pada hukum thâghut (hukum selain hukum Islam). Padahal Allah Swt mengharamkan berhukum kepada thâghut.

]أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا

أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا[

Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepada engkau dan kepada apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka tela diperintahkan mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya. (TQS. an-Nisa [4] : 60)

 

5. Tidak boleh meninggalkan hukum Allah beralih kepada hukum selain-Nya.

 

]أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ[

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. al-Maidah [5]: 50)

 

6. Allah Swt mengharamkan seorang muslim menjadi teman dekat (bithânah) penguasa yang memerintah bukan dengan sistem hukum Islam.

 

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman dekatmu orang-orang yang di luar kalanganmu (tidak beriman kepada apa yang diturunkan Allah). (TQS. Ali Imran [3]: 118)

 

7. Allah Swt mengharamkan kaum Muslim bermuwâlât kepada selain orang-orang Islam.

 

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ % فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ[

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali kalian; sebagian mereka wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian mengambil mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim. Maka kalian akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: ‘Kami takut akan mendapat bencana’. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (TQS. al-Maidah [5]: 51 – 52)

 

Ayat-ayat itu dengan tegas melarang orang Yahudi, Nasrani, dan orang yang bermuwâlât kepada mereka, sebagai wâli. Memang benar, para penguasa yang ada di negeri-negeri muslim sekarang bukan Yahudi, Nasrani ataupun kaum musyrik. Namun, sikap mereka menunjukkan secara gamblang adanya muwâlât mereka kepada kaum kafir tersebut. Oleh sebab itu, siapa saja yang bermuwâlât kepada orang yang berwâli kepada Yahudi dan Nasrani, maka berarti ia telah bermuwâlât kepada Yahudi dan Nasrani.

 

Berdasarkan pemaparan di atas, nash-nash al-Quran secara qath’i tsubut (pasti sumber pengambilan dalilnya) dan qath’i dilalah (pasti penunjukkan dalilnya) menetapkan haram hukumnya bergabung dengan sistem pemerintahan yang menerapkan sistem hukum selain Islam.

 

http://dj2islam.multiply.com/journal/item/210


Blog EntryMar 9, '09 10:53 PM
for everyone

INNALILAHI WA INNA ILAIHI RA'JIUN.... Telah berpulang ke Rahmatullah, Ayahanda Dr.Bambang Soekamto, Ketua FKLPM (Forum Komunikasi Lembaga Pembina Muallaf), Pendiri Yay.Al-Matiq - Tebet.

Beliau menghembuskan nafas terakhir tadi malam (09/03/09). Dan akan dikuburkan hari ini sebelum Dzuhur di pemakaman Tebet. InsyaAllah.

Mohon maaf atas segala kesalahan beliau dan mohon doa bagi keluarga yang ditinggalkannya semoga Allah berikan ketabahan pada mereka. Amiin.

3 hari yang lalu saya masih bercanda dengan beliau, membimbing, menggandeng lengan beliau keluar dari mobil. Dan kondisi beliau saat itu sangat sangat sehat. Makanya cukup terhenyak juga... ketika tadi pagi mendengar berita tersebut dari putri nya...

Semoga Allah memberikan ampunan yang luas bagi beliau....

Hanya Allah lah yang mengetahui misteri umur manusia....


EventMar 4, '09 9:15 PM
for everyone
Start:     Mar 7, '09 6:00p
Location:     ISLAMIC VILLAGE - LIPPO KARAWACI - TANGERANG
http://sallysety.multiply.com/

InsyaALLAH akan dibentuk KLUB PROFESIONAL MUSLIM, pada 7 Maret 2009.
Di Islamic Village - Tangerang. Maghrib s/d 22.00 WIB

Komunitas ini adalah sebagai upaya menjawab kebutuhan ummat akan produk pengganti produk-produk Boikot, dengan misi sebagai berikut :

MISI:
- Eksistensi. Menegaskan posisi dan peran nyata komunitas muslim dalam kemajuan perekonomian Indonesia .
- Strugle power & Competition power. Memperkuat daya juang dan daya saing produk-produk muslim yang juga adalah produk-produk Indonesia terhadap kekuatan ekonomi kapitalis yang menghalangi kebangkitan kesejahteraan umat Islam
- Awareness Center. Pusat penyadaran pentingnya mendukung produk-produk muslim untuk mempercepat kemajuan ekonomi Indonesia dan meninggalkan produk-produk perusahaan kapitalis yang telah mendukung ke-dzaliman (zionisme) pada ummat Islam.
- Information Center. Pusat informasi berbagai produk yang beredar di masyarakat untuk membedakan dari produk perusahaan yang mendukung zionisme. Klub ini akan membentuk cabang di seluruh kota Indonesia.
- Enterpreneur Development. Menumbuhkan dan memajukan produk-produk pengusaha muslim sebagai substitusi dari produk-produk pendukung zionisme.
- Image Building. Dengan penyadaran dan informasi yang digulirkan secara terus-menerus diharapkan membangun image pada masyarakat bahwa produk-produk muslim adalah pilihan terbaik dan menumbuhkan cinta terhadap produk dalam negeri dan produk-produk umat Islam.

Syarat keanggotaan : Semua profesional yang mendukung penuh terhadap gerakan BOIKOT produk AS & Israel.

Untuk hadir WAJIB bawa UNDANGAN & konfirmasi ke :
Sally-085 888 2824 18

EventMar 4, '09 9:14 PM
for everyone
Start:     Mar 7, '09 6:00p
Location:     ISLAMIC VILLAGE - LIPPO KARAWACI - TANGERANG
http://sallysety.multiply.com/

InsyaALLAH akan dibentuk KLUB PROFESIONAL MUSLIM, pada 7 Maret 2009.
Di Islamic Village - Tangerang. Maghrib s/d 22.00 WIB

Komunitas ini adalah sebagai upaya menjawab kebutuhan ummat akan produk pengganti produk-produk Boikot, dengan misi sebagai berikut :

MISI:
- Eksistensi. Menegaskan posisi dan peran nyata komunitas muslim dalam kemajuan perekonomian Indonesia .
- Strugle power & Competition power. Memperkuat daya juang dan daya saing produk-produk muslim yang juga adalah produk-produk Indonesia terhadap kekuatan ekonomi kapitalis yang menghalangi kebangkitan kesejahteraan umat Islam
- Awareness Center. Pusat penyadaran pentingnya mendukung produk-produk muslim untuk mempercepat kemajuan ekonomi Indonesia dan meninggalkan produk-produk perusahaan kapitalis yang telah mendukung ke-dzaliman (zionisme) pada ummat Islam.
- Information Center. Pusat informasi berbagai produk yang beredar di masyarakat untuk membedakan dari produk perusahaan yang mendukung zionisme. Klub ini akan membentuk cabang di seluruh kota Indonesia.
- Enterpreneur Development. Menumbuhkan dan memajukan produk-produk pengusaha muslim sebagai substitusi dari produk-produk pendukung zionisme.
- Image Building. Dengan penyadaran dan informasi yang digulirkan secara terus-menerus diharapkan membangun image pada masyarakat bahwa produk-produk muslim adalah pilihan terbaik dan menumbuhkan cinta terhadap produk dalam negeri dan produk-produk umat Islam.

Syarat keanggotaan : Semua profesional yang mendukung penuh terhadap gerakan BOIKOT produk AS & Israel.

Untuk hadir WAJIB bawa UNDANGAN & konfirmasi ke :
Sally-085 888 2824 18

Blog EntryMar 4, '09 11:08 AM
for everyone


InsyaALLAH akan dibentuk KLUB PROFESIONAL MUSLIM, pada 7 Maret 2009.
Di Islamic Village - Tangerang. Maghrib s/d 22.00 WIB

Komunitas ini adalah sebagai upaya menjawab kebutuhan ummat akan produk pengganti produk-produk Boikot, dengan misi sebagai berikut :

MISI:
- Eksistensi. Menegaskan posisi dan peran nyata komunitas muslim dalam kemajuan perekonomian Indonesia .
- Strugle power & Competition power. Memperkuat daya juang dan daya saing produk-produk muslim yang juga adalah produk-produk Indonesia terhadap kekuatan ekonomi kapitalis yang menghalangi kebangkitan kesejahteraan umat Islam
- Awareness Center. Pusat penyadaran pentingnya mendukung produk-produk muslim untuk mempercepat kemajuan ekonomi Indonesia dan meninggalkan produk-produk perusahaan kapitalis yang telah mendukung ke-dzaliman (zionisme) pada ummat Islam.
- Information Center. Pusat informasi berbagai produk yang beredar di masyarakat untuk membedakan dari produk perusahaan yang mendukung zionisme. Klub ini akan membentuk cabang di seluruh kota Indonesia.
- Enterpreneur Development. Menumbuhkan dan memajukan produk-produk pengusaha muslim sebagai substitusi dari produk-produk pendukung zionisme.
- Image Building. Dengan penyadaran dan informasi yang digulirkan secara terus-menerus diharapkan membangun image pada masyarakat bahwa produk-produk muslim adalah pilihan terbaik dan menumbuhkan cinta terhadap produk dalam negeri dan produk-produk umat Islam.

Syarat keanggotaan : Semua profesional yang mendukung penuh terhadap gerakan BOIKOT produk AS & Israel.

Untuk hadir WAJIB bawa UNDANGAN & konfirmasi ke : 
Sally-085 888 2824 18

Blog EntryJan 29, '09 10:21 AM
for everyone

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III di Padangpanjang, Sumatera Barat, yang berlangsung sejak Jumat (24/1) hingga Senin (26/1) telah mengeluarkan fatwa haramnya golput dalam pemilu. Menurut Sekjen MUI Ichwan Sam, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. ''Jadi memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram,'' tegas Ichwan. 

Bila kita menyoroti amal dengan hukum syara’, yakni melihat hukumnya dengan timbangan halal haram, maka dalam hal ini harus dilihat dengan kaca mata hukum syara’ semata, tidak boleh menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain. Sebab, hak menghalalkan dan mengharamkan benda (asyaa’) atau perbuatan (af’aal) hanyalah hak Allah, bukan yang lain!. Dalam kasus permintaan fatwa tentang golput, apakah hukumnya halal atau haram, maka permintaan itu boleh. Tetapi memberikan pengarahan apalagi tekanan agar golput itu diharamkan, jelas ini tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, bagaimanakah sesungguhnya memilih wakil rakyat dalam timbangan syara? 

Hukum syar’i dalam ta’rif para ulama adalah khithab syaa’ri al amuta’alliq biaf’alil ibaad, yang artinya: seruan pembuat syara’ (Allah SWT) yang berkaitan dengan aktivitas manusia. Maka aktivitas memilih wakil rakyat bisa dikategorikan kepada aqad wakalah. Yakni ijab qabul antara rakyat pemilih (muwakkiil) dengan wakil rakyat (wakiil) yang sighat-nya adalah mewakilkan suatu amal kepada wakil rakyat (wakiil). 

Dalam wakalah ini perlu diperhatikan amal apa yang akan dilakukan oleh wakil rakyat yang mewakili rakyat yang memilihnya?. Sebab hukum asal dari suatu wakalah adalah mubah. Namun amal dari wakalah itu menentukan halal haramnya suatu wakalah. Bilamana seseorang mewakilkan suatu amal pencurian kepada orang lain, maka wakalah seperti ini hukumnya haram. Sebaliknya, seseorang yang mewakilkan kepada orang lain untuk mengambil gajinya adalah halal. 

Dalam masalah pemilihan wakil rakyat di kursi parlemen, amal yang diwakalahkan adalah amal membuat undang-undang (taqnin) dan melakukan pengawasan kepada penguasa (muhasabah). Dalam hal ini perlu dijelaskan kepada rakyat tentang status hukum syara’ dari amal wakil rakyat itu sehingga rakyat bisa memberikan wakalah kepada mereka dengan kesadaran hukum Islam. 

Dalam pandangan Islam, membuat undang-undang (taqnin) yang diberlakukan kepada rakyat dalam proses pemerintahan hanya bisa dibenarkan bilamana hukum yang diundangkan itu adalah semata-mata hukum syariat Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah. Pembuatan UU dengan rujukan selain dari hukum syara’ adalah haram hukumnya. Sebab tindakan itu bisa terkategorikan melanggar hak Allah SWT dalam membuat hukum. 

Allah SWT berfirman: 
menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang Sebenarnya dan dia pemberi Keputusan yang paling baik". (QS. AL An’am 57).

Juga Firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS. an-Nahl [16]: 116)

Sehingga dalam hal pembuatan perundangan, baik wakil rakyat maupun pemerintah, dibatasi hanya wajib mengadopsi dari hukum syara’ maupun hasil-hasil ijtihad yang digali (istinbath) dari dalil-dalil syar’i. Membuat perundangan dengan merujuk kepada system hukum dan perundangan selain Islam (baik dari system Kapitalis Barat maupun system Sosialis Komunis) bagi kaum muslimin haram hukumnya. 

Sedangkan amal mengawasi pemerintah (muhasabatul hukkam) dengan standar hukum syara’ adalah hak sekaligus merupakan kewajiban rakyat yang bisa dilaksanakan langsung atau melalui wakil rakyat. 

Dengan demikian bilamana rakyat memilih wakil rakyat yang akan melaksanakan amal mengadopsi hukum-hukum syara’ sebagai UU dan mengawasi kebijakan pemerintah dengan pedoman halal-haram dalam pandangan Islam, maka memilih wakil yang bisa dipercaya untuk mengemban tugas-tugas tersebut hukumnya halal. 

Sebaliknya, memilih wakil rakyat yang akan mengadopsi hukum-hukum selain Islam sebagai UU dan mengawasi kebijakan pemerintah tidak dengan timbangan syara’, apalagi secara nyata menolak penerapan syariah oleh negara dan bertekad melestarikan system negara dan pemerintahan sekuler, maka memilih wakil rakyat seperti ini jelas hukumnya haram bagi setiap muslim. Na’udzubillahi mindzalik! 

Kini jelaslah halal-haramnya hukum memilih wakil rakyat dalam pemilu. Sekarang tinggal kita lihat bagaimana calon-calon wakil rakyat, apakah masuk dalam criteria halal dipilih atau justru haram dipilih. Ibarat akad nikah, sebelum diijab oleh calon mertua, seorang lelaki harus melamar terlebih dahulu. Calon mantu yang tidak layak tentu tidak akan diserahi (ijab) dalam majelis akad nikah. 

Oleh karena itu, kampanye para calon wakil rakyat di daerah pemilihan masing-masing harus dilihat secara teliti oleh rakyat sehingga rakyat bisa memilih wakilnya sesuai criteria hukum syariat Islam yang telah diterangkan di atas, bukan sekedar criteria versi MUI yang masih sangat umum tersebut. Sebagai waratsatul anbiya, hendaknya para ulama tidak perlu sungkan dan ragu berbenturan dengan penguasa atau kekuatan politik manapun dalam menerangkan system pemerintahan menurut Islam secara gamblang agar menjadi pedoman rakyat dan penguasa yang mayoritas muslim ini. 

Memilih wakil rakyat yang bisa dipercaya (terbukti dalam program-program kampanye syariahnya dalam berbagai bidang kehidupan) akan memperjuangkan adopsi syariah secara kaffah menjadi UU dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara adalah harga mati buat setiap umat Islam. Namun bila tidak ada yang layak, umat harus menahan diri dari memilih yang haram, dan harus berjuang untuk mengangkat mereka yang layak sekalipun tidak tercatat sebagai calon dalam permainan yang ada! 



Blog EntryJan 29, '09 9:44 AM
for everyone

Zionisme menemukan kekuatan dari perbedaan monoteistis dalam jaringan organisasi Kristen yang subur dan berkuasa, terutama di Amerika Serikat. Zionis Kristen memandang Israel sebagai bagian ketentuan suci yang ditakdirkan Tuhan, yang berpuncak pada kedatangan Kristus untuk kedua kalinya. Jumlah mereka mencapai puluhan juta dan telah berusaha mempengaruhi berbagai generasi politis Amerika. Namun demikian, cara pandang mereka bersandar pada kesalahan interpretasi fundamental terhadap kitab suci, yang justru bertentangan dengan pesan sejati ajaran Kristen.








MENGAPA hari ini tercipta hubungan yang sedemikian dekat antara Amerika dan Israel? Mengapa sangat sulit menemukan anggota kongres AS yang bersedia mengkritik Israel di muka umum? Walaupun sebenarnya Israel harus lebih tunduk pada sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB dibandingkan dengan negara lain di dunia ini, mengapa Amerika Serikat selalu memveto nyaris setiap pasalnya?

Mengapa setelah hampir 40 tahun, Israel masih saja menduduki Teritori Palestina dan Dataran Tinggi Golan, sedangkan Suriah telah dipaksa mundur dari Libanon? Mengapa Israel diizinkan untuk mempertahankan senjata biologis, kimia, dan nuklir, sedangkan Iran diancam dengan serangan pendahuluan karena berupaya mengembangkan teknologi nuklir?

Mengapa Kesepakatan Damai Oslo dan Wye gagal mewujudkan perdamaian? Alih-alih memperoleh kesepakatan dari Rusia, Masyarakat Eropa, Amerika Serikat, dan PBB, mengapa belum ada itikad politik untuk menerapkan Peta Jalan Damai (Road Map) dan menciptakan negara Palestina yang merdeka di dekatnya?

Alih-alih ketentuan Mahkamah Internasional, mengapa Israel masih bisa melanjutkan pembangunan Tembok Pemisah tanpa memperoleh sanksi, dan membangun ghetto untuk warga Palestina? Mengapa Amerika dan Inggris begitu dibenci mayoritas dunia Arab dan menjadi sasaran aksi kekerasan umat Islam? Jawaban untuk semua pertanyaan itu kebanyakan tetap misterius tanpa mempertimbangkan peran gerakan yang mungkin saat ini paling berpangaruh dan paling kontroversial dalam kekristenan, yakni Zionisme Kristen .

Pengertian Zionisme Kristen

Dalam definisi yang paling sederhana, Zionisme Kristen adalah kelompok Kristen yang mendukung Zionisme. Artinya, kelompok ini merupakan sebuah sistem politik yang membenarkan sebentuk kolonialisme apartheid berdasarkan Injil, dengan mengutamakan hak kaum Yahudi di atas hak bangsa Palestina, juga mengklaim hak eksklusif atas sebuah wilayah yang sampai kini belum jelas di Timur Tengah. Dalam hal ini, pada dasarnya Zionis Kristen mendukung Negara Israel.

Grace Halsell, misalnya, bertanya, “Apa makna Zionis Kristen? Katakan saja begini: setiap tindakan Israel adalah sesuai dengan kehendak Tuhan, dan karenanya harus dimaafkan, didukung, dan bahkan dipuji oleh kita semua.”1

Dale Crowley, seorang penyiar Washington yang berlatar belakang religius, menggambarkan kelompok ini sebagai ‘sekte yang paling cepat berkembang di Amerika’:

Anggota utama kelompok ini bukanlah “orang-orang gila,” melainkan warga Amerika kelas menengah hingga menengah ke atas. Mereka memberikan jutaan dollar setiap minggunya kepada pengabar-pengabar di TV yang memaparkan prinsip-prinsip dasar sekte ini. Mereka membaca karya Hal Lindsey dan Tim LaHaye. Mereka punya satu tujuan: menjadi tangan Tuhan untuk mengangkat mereka ke surga, terbebas dari semua masalah, dan dari sana mereka akan menyaksikan Armageddon—perang akhir zaman, dan kehancuran planet bumi.2

Makna Gerakan Zionisme Kristen

Sebagai gerakan, Zionisme Kristen sangat berbeda. Setidaknya, ada tiga elemen pembeda yang bisa diamati: evangelistis, apokaliptis, dan politis.3

Zionisme Kristen menyebar terutama melalui denominasi evangelistis, karismatik, dan independen, termasuk Sidang Jemaat Allah, Pantekosta, dan Baptis Selatan, maupun kebanyakan jemaat mega (mega church) yang independen. Crowley mengklaim bahwa kelompok ini dibimbing oleh 80.000 pastor fundamentalis. Pandangan para pastor itu disebarkan oleh 1.000 radio Kristen maupun 100 stasiun TV Kristen.4

Diperkirakan, secara keseluruhan gerakan ini memiliki pendukung sebanyak 25 juta hingga 100 juta.5 Di bulan Maret 2002, dalam sebuah survey besar terhadap pendapat umat Kristen, Pusat Riset Pew menemukan bahwa 44% umat Protestan Amerika dan 72% Evangelis Kulit Putih bisa dikaitkan dengan gerakan Zionis Kristen.6

Mungkin Unity Coalition for Israel adalah jaringan Zionis Kristen yang paling berperan dalam menyatukan 200 organisasi Yahudi dan Zionis Kristen yang berbeda-beda, termasuk International Christian Embassy, Christian Friends of Israel dan Bridges for Peace. Mereka mengklaim memiliki dukungan dari 40 juta anggota aktif.7 Organisasi-organisasi ini, dengan cakupan yang berbeda-beda, dan dengan alasan yang bermacam-macam, dengan kontradiksi yang ada, membentuk sebuah koalisi besar yang mewarnai agenda Zionis Kristen hari ini.

Walaupun akar Zionisme Kristen sebagai sebuah gerakan bisa ditelusuri hingga awal abad ke-19, dan yang kemudian dikenal sebagai Dispensasionalisme—pemikiran bahwa Tuhan telah memilih dua kaum: Gereja dan Israel—gerakan ini baru mengemuka sejak tahun 1967, ketika perang antara bangsa Arab-Israel dianggap sebagai wujud nyata dari ramalan Injil.

Tanpa dukungan finansial dan politis Zionis Kristen di Amerika, yang telah memastikan tersedianya anggaran dana pemerintah dalam jumlah besar, sangat diragukan bahwa Negara Israel masih bisa bertahan sejak 1948, apalagi terus menerus menduduki dan menjajah Teritori Palestina sejak 1967.

Agenda Politis Zionisme Kristen

Zionis Kristen memperlihatkan tingkat antusiasme yang berbeda-beda untuk menerapkan enam keyakinan dasar yang berasal dari pemahaman literal mereka terhadap Injil.

1. Orang-orang Terpilih: Mendukung Kolonialisme Israeli

Keyakinan bahwa Tuhan menjadikan Yahudi sebagai ‘kaum terpilih’ yang dalam beberapa hal terpisah dari Gereja sepenuhnya berakar kuat dalam Zionisme Kristen. Hal itu diungkapkan dengan bermacam cara. Di bulan Oktober 2000, misalnya, hanya beberapa hari setelah kunjungan provokatif Sharon ke Haram Al-Sharif, sebuah iklan muncul di New York Times berjudul ‘Surat Terbuka kepada umat Kristen Evangelis dari umat Yahudi demi Yesus.’ Di dalamnya mereka menghimbau kalangan evangelis untuk menunjukkan solidaritas dengan Negara Israel di saat yang kritis ini:

‘Kini saatnya berpihak pada Israel. Saudara Saudari dalam Kristus, berat hati kita menyaksikan terjadinya kekerasan dan pertumpahan darah di Timur Tengah….Sahabat-sahabat Kristen “Tuhan tak menyesali karunia dan panggilan-Nya” (Roma 11:29). Karena itu, dukungan kita bagi bertahannya Israel di saat-saat gelap ini tak perlu dibantah lagi. Kini saatnya umat Kristen berpihak kepada Israel.’8

Hingga 1980an, kebijakan AS terhadap Timur Tengah secara umum tak sebanding dengan kebijakan tentang ancaman global yang lebih luas, yang berasal dari pengaruh Soviet. Perlindungan terhadap Eropa Barat melalui NATO adalah prioritas. Namun demikian, tumbangnya Komunisme menciptakan kekosongan kekuasaan di Timur Tengah, yang kemudian diisi oleh AS. Setelah Perang Teluk untuk menyingkirkan pasukan Irak dari Kuwait, selanjutnya Taliban dari Afghanistan, dan Saddam Hussein dari Irak, jelas bahwa AS telah memperkuat pengaruhnya di Timur Tengah. Di saat yang sama, terjadi peningkatan dalam gelombang lobi pro-Israel. Konsekuensinya, Timur Tengah, khususnya Israel, telah menjadi pusat kebijakan luar negeri AS. Sama sekali bukan karena serangan al-Qaeda ke New York dan Washington.

Di 1980, Kedutaan Kristen Internasional didirikan di Yerusalem dengan tujuan mengkoordinir secara langsung berbagai aktivitas lobi politik yang bekerja sama dengan pemerintah Israel. Salah satu tujuan utamanya adalah menyaksikan keluarnya delegasi Palestina dari negara-negara Barat dan pemindahan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Di acara Doa Buka Puasa Nasional bulan Februari 1991, Ed McAteer, Presiden Religious Roundtable,meluncurkan Christian Israel Public Affairs Committee (CIPAC), mencontoh American Israel Political Affairs Committee (AIPAC) yang berkuasa, yang telah melakukan lobi-lobi atas nama hak bangsa Israel.9 Tujuan-tujuan CIPAC sama persis dengan AIPAC. Salah satu tujuan pertama CIPAC adalah melobi Kongres agar memastikan tersedianya jaminan hutang AS sebanyak 10 miliar dollar untuk mendanai penataan ulang pemukiman bangsa Yahudi dari bekas Uni Soviet di Israel dan di Tepi Barat.

Pemerintahan Bush menghubungkan jaminan utang tersebut dengan berhentinya pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. Jan Willem van der Hoeven dari ICEJ berkata pada Jerusalem Post, bahwa “Komunitas Kristen menganggap kebijakan pemerintah tentang jaminan utang itu sama sekali tak bisa diterima.” Dia mengklaim bahwa 80% umat Kristen Evangelis Amerika mendukung jaminan utang tersebut.10 Mungkin inilah sebabnya di kemudian hari, George Bush Senior mengeluh bahwa “ada 1.000 pelobi di Hill saat ini yang tengah melobi Kongres agar memberikan jaminan utang kepada Israel, dan aku hanyalah lelaki kecil yang sendirian meminta Kongres untuk menunda pertimbangan pinzaman itu selama 120 hari.”11

Zionis Kristen juga begitu dermawan menyediakan dukungan finansial kepada Israel. Zeev Chafets, dalam tulisannya di New York Times tahun 2005, memaparkan dengan sedikit sinis, betapa kelompok Kristen evangelis telah membiayai pekerjaan Rabbi Yechiel Eckstein di Israel:

Dalam delapan tahun terakhir saja, diperkirakan 400.000 donatur baru telah mengirimi Eckstein sekitar seperempat miliar dollar untuk kepentingan Yahudi—terserah dia mau digunakan dengan cara apa. Tak ada orang Yahudi sejak zaman Yesus yang pernah memerintahkan kemuliaan semacam ini.12

Zionis Kristen juga sudah begitu berpengaruh dalam meneguhkan hubungan yang lebih dekat dengan Israel dengan memfasilitasi berbagai ziarah solidaritas dan kunjungan pendidikan ke Tanah Suci.


2. Restorasionisme: Memfasilitasi Aliyah dari Bekas Uni Soviet

Dengan runtuhnya Komunisme di Bekas Uni soviet (Former Soviet Union—FSU) dan Eropa Timur, sejak 1980, sebuah koalisi agen-agen Zionis Kristen telah mengambil inisiatif mendorong orang-orang Yahudi berimigrasi ke Israel, dan menganggapnya sebagai bukti kebenaran ramalan.

Mungkin Exobus adalah agen Zionis Kristen pertama yang mengubah doktrin Restorasionisme menjadi kenyataan dan membantu kaum Yahudi di FSU membentuk aliyah. Exobus didirikan tahun 1984 oleh Phil Hunter, direktur Good News Travels Bus Company, bermarkas di Hull, Inggris. Tujuan agensi ini adalah memfasilitasi perpindahan kaum Yahudi di FSU ke Israel.

Tim Exobus pertama dikirim ke Ukraina tahun 1991, dan mengklaim bahwa sejak saat itu organisasi ini telah membantu 80.000 orang Yahudi berimigrasi ke Israel dengan kerja sama yang kuat dengan agen Yahudi. Mungkin saat ini Exobus adalah agen Kristen terbesar yang memfasilitasi aliyah, terdiri dari 80 anggota tim dari 13 negara dan mengoperasikan 40 kendaraan. Exobus mengangkut sekira 1.200 Yahudi dari 16 lokasi di FSU setiap bulannya.13 Dukungan keuangan utama Exobus berasal dari sebuah agen mitra bernama Christians for Israel International, yang mengembangkan Exobus di AS.

Sejak 1991, ICEJ juga telah membiayai pengangkutan 40.000 imigran, 15.000 di antaranya dibawa ke Israel dengan 51 penerbangan yang disponsori ICEJ. Anggota tim ICEJ Rusia secara khusus aktif di wilayah yang lebih terpencil di FSU. Seperti Exobus, ICEJ dan Bridges for Peace menggambarkan tugas mereka dengan istilah ‘mengail ikan’ untuk umat Yahudi, berdasarkan Jeremiah 16:16. Mereka menemukan kaum Yahudi, membujuk mereka untuk pindah, membantu mereka memperoleh dokumen yang membuktikan asal-usul keyahudian mereka, membagikan paket kemanusiaan dan membayar izin keluar, paspor, pelunasan utang, transportasi dan akomodasi selama pengajuan mereka diproses oleh Agen Yahudi di kota-kota Rusia yang lebih besar. Begitu tiba di Israel , ICEJ maupun BFP membantu imigran dengan biaya pemukiman, menyediakan makanan, pakaian, selimut, persediaan dapur dan sekolah, maupun perlengkapan kesehatan.


3. Eretz Israel: Mendukung Pemukiman Tepi Barat

Bagi Zionisme, Yahudi, dan Kristen religius, batas absah bagi Israel jauh lebih luas daripada dengan yang kini diperdebatkan dengan Suriah, Yordania, dan Otoritas Palestina. Keyakinan bahwa seluruh Tepi Barat merupakan bagian integral dengan Israel telah membuat banyak Zionis Kristen ‘mengadopsi’ pemukiman khusus Yahudi untuk memperkuat klaim mereka atas wilayah tersebut.

Christian Friends of Israeli Communities (CFOIC), yang didirikan oleh Ted Beckett tahun 1995, menjalin kerja kemitraan dengan Christian Friends of Israel (CFI) dan mendefinisikan pemukiman sebagai:

Sebidang tanah untuk tempat tinggal pionir kaum Yahudi yang pemberani. Sebagian besar didirikan di puncak bukit berbatu kosong, dibangun untuk membentuk komunitas Yahudi yang belum pernah ada selama ribuan tahun. Sebagian lagi, seperti Shiloh, pemukiman dibangun di sebuah situs asli kota Yahudi kuno.14

Sejauh ini, ‘progress meter’ CFOIC menunjukkan bahwa 39 pemukiman ilegal penduduk Israel telah ‘diadopsi’ oleh 50 denominasi maupun gereja independen di AS, Afrika Selatan, Jerman, Belanda, dan Pilipina.

Selain memfasilitasi imigrasi Yahudi ke Israel, sejumlah agen Zionis Kristen juga aktif mendanai pemukiman Yahudi ilegal di Tepi Barat. Program ‘Bis Anti Peluru untuk Efrat,’ misalnya, juga mengeluarkan 150.000 dollar untuk membeli sebuah bis lapis baja anti peluru untuk mengangkut warga pemukiman keluar dan masuk Tepi Barat dari pemukiman Efrat.15 Bridges for Peace (BFP) punya skema serupa bernama ‘Operation Ezra‘ yang mendanai lebih dari 50 proyek yang sedianya terancam gagal seperti ladang pemukiman, Sde Bar, dekat Beit Jala dan Herodian.16

Anglicans for Israel mewakili wajah baru Kristen Zionis di Inggris.17 Website mereka memuat banyak artikel yang menyangkal pendudukan di Palestina, menjustifikasi Tembok Pemisah dan pembangunan pemukiman,

Selama bangsa Palestina masih berpegang pada pemahaman keliru bahwa mereka “diduduki,” dan Israel berperan sebagai “penindas,” mereka tak akan bisa bertanggung jawab pada diri sendiri.18

Saat mengunjungi Israel belum lama ini, aku melihat pagar pengaman dalam banyak peristiwa, dan pagar itu sangat panjang. Kecuali di sejumlah kecil lokasi—dan hanya untuk melindungi pengendara motor dari penembak jitu—bukan tembok.19

Efek lobi pro-Israel terhadap kebijakan luar negeri Amerika tentang pemukiman nampaknya memang membuahkan hasil. Selama pemerintahan Carter, pemukiman dianggap ‘ilegal’; di bawah pemerintahan Reagan dipandang sebagai ‘penghalang’ perdamaian’; saat pemerintahan Clinton menjadi ‘faktor yang rumit’; sedangkan di masa George W. Bush, pemukiman adalah bagian dari Israel.


4. Jerusalem: Melobi untuk Pengakuan Internasional

Inti dari dukungan Zionis Kristen terhadap klaim Israel atas Wilayah Pendudukan adalah keyakinan bahwa Jerusalem adalah, dan harus tetap menjadi, pusat Yahudi yang eksklusif dan tidak terbagi-bagi. Sejauh ini, berbagai upaya untuk mencapai kesepakatan dalam konflik Arab-Israel yang kian luas ini tertahan atau terbentur pada status akhir Jerusalem. Zionis Kristen dengan tegas menolak setiap pengajuan apapun tentang kedaulatan bersama atau pembentukan pusat pemerintahan Palestina di Jerusalem Timur.

Senator Bob Dole kemudian mengumumkan sebuah perundangan di Senat Amerika yang memerintahkan kedutaan besar AS membangun kembali Yerusalem sebelum 31 Mei 1999, dan mengesahkan 100 juta dollar untuk membiayai pengeluaran ‘awal.’20 Di bulan Oktober 1995 dia menyatakan, “Pusat Israel bukan ditentukan di meja proses perundingan damai, dan memindahkan kedutaan besar AS ke Yerusalem tidak berpengaruh sedikitpun untuk memprediksi hasil negosiasi apapun di masa mendatang.”21 Sambil menyesalkan kegagalan Presiden AS untuk meratifikasi keputusan Senat tersebut, Dole berkomentar:

Yerusalem hari ini, dan sudah sejak tiga ribu tahun yang lalu, menjadi jantung dan jiwa kaum Yahudi. Kota ini juga harus tetap, selamanya, menjadi pusat Negara Israel yang abadi dan tak terbagi-bagi…Saatnya telah tiba…untuk melangkah lebih dari sekadar kata-kata, ungkapan dukungan, dan bermacam resolusi Kongres. Saatnya telah tiba untuk menjalankan perundangan yang bisa menuntaskan pekerjaan.22

Di tahun 1992, ICEJ mensponsori berbagai perayaan untuk menandai ulang tahun ke-25 peristiwa yang mereka sebut sebagai ‘Reunifikasi Yerusalem.’23 Di tahun 1996, dalam Kongres Zionis Kristen Internasional, pemikiran ini dikemukakan kembali di hadapan 1.500 peserta yang menandatangani sebuah pernyataan sikap:

Karena tujuan mutlak Tuhan bagi Kota ini, maka Yerusalem harus tetap tidak terbagi-bagi, di bawah kedaulatan Israel, terbuka bagi semua orang, pusat negara Israel saja, dan karenanya semua bangsa harus sepakat dan menempatkan kedutaan mereka di sini…kebenaran Tuhan adalah mutlak dan tertulis bahwa Tanah yang dijanjikanNya untuk kaum-Nya itu bukan untuk disekat-sekat.24

ICEJ juga telah memberikan dukungan berupa satu halaman penuh di New York Times untuk iklan yang berjudul ‘Umat Kristen menyeru untuk Yerusalem yang Utuh.’

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini adalah para pimpinan spiritual Kristen yang setiap minggu melayani lebih dari 100 juta umat Kristen Amerika, begitu bangga bisa bergabung bersama-sama mendukung keberlangsungan kedaulatan Negara Israel atas kota suci Yerusalem. Kami mendukung upaya-upaya Israel untuk mencapai rekonsiliasi dengan tetangga Arab, namun kami percaya bahwa Yerusalem, atau bagian manapun darinya, seharusnya tidak lagi ditawar-tawar dalam proses perdamaian. Yerusalem harus tetap utuh sebagai pusat abadi kaum Yahudi.25

Para pembaca juga diseru:

Bergabunglah bersama kami dalam misi suci untuk memastikan bahwa Yerusalem akan tetap menjadi pusat Israel yang utuh dan abadi.’ Mereka mengklaim, ‘perang demi Yerusalem telah dimulai, dan kinilah saatnya umat yang beriman kepada Kristus untuk mendukung saudara mereka bangsa Yahudi dan Negara Israel. Saat persatuan dengan kaum Yahudi kini telah tiba.’26

Namun demikian, yang dirasa lebih penting bagi Zionis Kristen berkaitan dengang ramalan yang mereka yakini adalah membangun kembali Kuil Yahudi.


5. Kuil: Memihak pada Zionisme Religius

Zionis Kristen masa kini begitu aktif membantu banyak organisasi Yahudi yang bertujuan membangun kembali Kuil Yahudi dengan memproklamirkan berbagai organisasi Temple Mount; mencari lokasi situs Kuil; memfasilitasi program pembangunan ulang; mengembangbiakkan lembu merah dan mendanai Lembaga Keuangannya.

Randall Price adalah ahli aliran dispensational terkemuka dalam rencana pembangunan ulang Kuil Yahudi dalam waktu dekat. Di halaman 735 bukunya, The Coming Last Days Temple, dia menyajikan rincian lengkap dan alamat semua organisasi Yahudi yang turut memfasilitasi pembangunan ulang Kuil Yahudi.27 Gershon Salomon adalah tokoh kontroversial dalam gerakan ini dan pendiri The Temple Faithful. Ketika berbicara sebagai tamu ICEJ, dalam Kongres Zionis Kristen tahun 1998, Salomon bersikukuh bahwa:

Misi generasi masa kini adalah membebaskan Temple Mount dan menyingkirkan—saya ulangi, menyingkirkan—kebencian yang menodai tempat itu…kaum Yahudi tak akan diberhentikan di gerbang-gerbang menuju Temple Mount… Akan kita kibarkan bendera Israel kita di Temple Mount, yang bakal berdiri tanpa Kubah Batu dan masjidnya, dan yang akan ada di sana hanyalah bendera kita dan Kuil kita. Itulah yang harus dilaksanakan oleh generasi kita.28

Namun demikian, Sam Kiley menulis di The Times untuk memberikan perspektif lain. Dia mengklaim Salomon sebagai “wajah paling tepat untuk berbagai sekte di milenium ini.” Dalam sebuah wawancara dengan Salomon bersikeras bahwa tempat ibadah umat Islam harus dihancurkan:

Pemerintah Israel harus melakukannya. Kita harus berperang. Akan banyak bangsa yang menentang kita, Tapi Tuhan akan memimpin kita. Aku yakin ini adalah ujian, dan Tuhan mengharapkan kita menyingkirkan Kubah itu tanpa rasa takut kepada bangsa-bangsa lain. Al-Masih tak akan datang dengan sendirinya; kita harus menghadirkanya dengan berjuang.’29

Sejak 1967 sudah terjadi lebih dari 100 serangan bersenjata terhadap al-Haram al-Sharif oleh kaum Yahudi militan, seringkali dipimpin para rabbi. Tak sekalipun Perdana Menteri Israel atau kepala rabbi Sephardic pernah mengecam serangan-serangan itu.30 Seperti yang pernah dikemukakan Lawrence Wright, “kerinduan Yahudi akan Kuil, harapan Kristen akan Kegembiraan, dan paranoia Muslim terhadap perusakan masjid mereka tengah diaduk dalam sebuah mangkuk apokaliptik.”31


6. Masa Depan: Menentang Perdamaian dan Menyegerakan Armageddon

Permusuhan yang diperlihatkan Zionis Kristen terhadap kompromi apapun tentang pembagian Tanah, atau Yerusalem, atau situs-situs suci, sama sekali bukan karena pesimisme yang inheren dalam eskatologi mereka.

Aliansi AS-Israel

Saat Zionis Kristen secara umum sepakat untuk berpihak pada Israel, secara khusus ada hubungan dekat antara Israel dan Amerika. Jerry Falwell menjelaskannya secara sederhana. Tuhan begitu baik kepada Amerika karena ‘Amerika baik kepada Yahudi.’32 Mike Evans adalah salah seorang yang menemukan dasar-dasar Injili tentang hubungan antara Israel dan Amerika:

Tuhan hendak memberkati Amerika maupun Israel…Jika Israel runtuh, maka Amerika Serikat tak akan mampu lagi menjaga demokrasinya…Uang Arab digunakan untuk mengendalikan dan mempengaruhi banyak Perusahaan besar di AS, sehingga membuat Amerika Serikat kian dan kian sulit menentang terorisme dunia.33

Bagi Zionis Kristen seperti Jerry Falwell dan Mike Evans, ‘Sabuk Injil’ Amerika dipandang sebagai ‘Sabuk Pengaman’ Israel.34 Amerika dianggap sebagai penyelamat besar mereka, perannya sebagai negara adidaya di dunia sudah diramalkan dalam kitab suci35 dan memang sudah ditakdirkan Tuhan.36 Para kritikus memperingatkan bahaya logika semacam ini karena cara pandangnya yang dualistik dan Manichaean terhadap politik global. Amerika dan Israel bersama-sama melawan dunia yang keji.’37

Antipati terhadap Bangsa Arab

Zionis Kristen adalah pecinta Israel, dan mereka jarang memperlihatkan perasaan yang sama terhadap bangsa Arab. Bahkan, antipati mereka seringkali sangat berlawanan dengan empati mereka terhadap Israel. Stereotipe prasangka anti-Arab dan Orientalis lazim dijumpai dalam tulisan-tulisan mereka.38 Menurut Orientalis, Barat dipandang sebagai kalangan yang liberal, damai, rasional, dan mampu menerima nilai-nilai yang ‘hakiki’ sedangkan Timur Tengah tidak.

Ramon Bennett menjelaskan betapa prasangka semacam itu tetap lazim hingga hari ini dengan menggambarkan bangsa Arab modern sebagai bangsa ‘barbar’39 Dia mengklaim bahwa ‘kebiasaan mereka dalam hal keramahtamahan dan kedermawanan hanya sedikit berubah dalam 4.000 tahun ini, begitupun kebiasaan menyerang orang lain (mencuri, bersikap kasar), mengagungkan harga diri, dan kebuasan mereka.40 Mengutip John Laffin, Bennett berpendapat bahwa bangsa Arab bukan kejam atau pembohong yang penuh perhitungan; mereka adalah orang-orang yang natural.41 Ketika anti-Semitisme dianggap tabu di Amerika, nampaknya saat ini sedang ‘musim berburu’ untuk prasangka anti-Arab.

Ethnic Cleansing di Palestina

Dick Armey, mantan pimpinan Senat Republik, melansir kabar mengejutkan dengan membenarkan ethnic cleansing terhadap bangsa Palestina dari Wilayah Pendudukan. Dalam sebuah wawancara dengan Chris Matthews di CNBC 1Mei 2002, Armey menyatakan bahwa:

Kebanyakan penduduk yang kini menghuni Israel sebelumnya diangkut dari seluruh penjuru dunia ke tanah yang kini menjadi kampung halaman mereka. Bangsa Palestina juga bisa melakukan hal yang sama, dan kami sepenuhnya akan senang membantu Palestina untuk melakukannya. Kami tak hendak mengorbankan Israel demi pendapat tentang tanah air bangsa Palestina…Aku yakin bahwa Israel harus menguasai seluruh Tepi Barat…Begitu banyak bangsa Arab yang punya tanah ratusan ribu hektar tanah, lahan, dan harta benda, juga peluang untuk mendirikan sebuah negara bagi bangsa Palestina.’42

Matthews memberi Armey beberapa kali kesempatan untuk mengklarifikasi pernyataannya bahwa dia tak sedang menganjurkan ethnic cleansing terhadap seluruh bangsa Palestina dari Tepi Barat, namun Armey tak bergeming. Ketika ditanya, “Pernahkan Anda memberitahu George Bush, Presiden dari negara bagian Anda, Texas, tentang pendapat Anda bahwa seluruh bangsa Palestina harus bangkit dan pergi meninggalkan Palestina; dan itulah solusinya?”

Armey menyahut, “Mungkin sekarang ini sedang kuberitahukan padanya …Aku yakin bahwa Israel harus memperoleh tanah yang kini dikuasainya dan orang-orang yang menyerang melawan Israel harus pindah ke wilayah lain.”43

Pendapat Armey bahwa bangsa Palestina harus ‘pergi’ hanyalah bagian terakhir dari serangkaian seruan yang jadi isu utama media AS dan Inggris tentang ethnic cleansing terhadap bangsa Palestina dari Wilayah Pendudukan.44

Menentang Proses Damai

Zionis Kristen selalu membenarkan klaim sepihak Israel atas Wilayah Pendudukan, sedangkan di saat yang sama mereka menentang aspirasi bangsa Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri, karena secara hakiki keduanya memang berlawanan. Banyak yang memandang perjanjian damai sebagai pengkhianatan pada kehendak Tuhan bagi kaum Yahudi. “Perdamaian…adalah kesalahan dan ada orang-orang yang percaya bahwa akarnya adalah dari kejahatan.”45 Clarence Wagner dari BFP juga sepakat dengan pendapat tersebut. Dia juga tidak sepakat dengan dengan perjanjian damai:

Kita perlu mendorong bangsa-bangsa lain untuk memahami rencana Tuhan, bukan rencana-rencana PBB, AS, MEE, Oslo , Wye, dsb. yang berasal dari pemikiran manusia. Tuhan sama sekali tak menetapkan rencana untuk merebut Kota Tua Yerusalem, termasuk wilayah Mount Temple dan Gunung Zaitun (Mount of Olives), kemudian memberikannya ke dunia Islam. Al-Masih tak akan kembali ke kota umat Islam bernama Al-Quds, tapi untuk mengumpulkan kembali, membangkitkan kembali kota Yahudi, Yerusalem.46

Karena itu, bahasan tentang perdamaian bukan hanya dianggap buang-buang waktu, tetapi juga sangat memperlihatkan kurangnya keimanan, dan yang paling buruk, merupakan pemberontakan terhadap kehendak Tuhan. Pernyataan semacam itu berasal dari pimpinan tingkat tinggi umat Kristen, yang jadi tak jauh beda dengan pandangan ekstrimis Muslim yang menyeru ‘perang suci’ melawan Barat. Bahaya teologi semacam itu nampaknya tak separah hingga menyebabkan kematian, namun seperti kisah ‘chicken little,’ begitu menular.47 Karen Armstrong tak sendirian dalam menelusuri bukti keabsahan Perang Salib dalam Zionisme Kristen Barat. Berdasarkan pengamatannya, kelompok fundamentalis seperti itu kini ‘kembali ke konsep perang suci zaman kuno dan ekstrim.’48

Penilaian Kritis terhadap Zionisme Kristen

Sebagaimana telah dibahas, Zionisme Kristen sebagai sebuah gerakan telah menyebabkan banyak konsekuensi politis yang dalam dan jangka panjang. Zionis Kristen telah menunjukkan berbagai tingkat antusiasme untuk menerapkan enam keyakinan teologis fundamental yang muncul dari hasil pemahaman mereka yang literal dan futuris terhadap Injil:

1. Keyakinan bahwa Yahudi tetaplah kaum yang dipilih Tuhan membuat Zionis Kristen menjustifikasi pendudukan militer Israel atas Palestina.

2. Sebagai kaum pilihan Tuhan, kembalinya seluruh bangsa Yahudi ke Israel secara aktif dianjurkan dan difasilitasi melalui kemitraan antara organisasi-organisasi Kristen dan agen Yahudi.

3. Eretz Israel, dari Mesir hingga Irak, adalah milik bangsa Yahudi sepenuhnya; karenanya, tanah tersebut harus diambil alih dan pemukimannya dijaga sekaligus diperkuat.

4. Yerusalem dianggap sebagai pusat abadi dan eksklusif bagi kaum Yahudi, dan tak bisa dibagi-bagi dengan bangsa Palestina. Karena itu, secara strategis pemerintah negara-negara Barat di bawah tekanan Zionis Kristen harus memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem, yang berarti mengakui kebenarannya.

5. Kuil Ketiga tetap harus dibangun, kerahibannya disucikan, pengorbanan dihidupkan kembali. Sebagaimana yang diyakini oleh Zionis Kristen, khususnya dispensational, bahwa hal ini telah diramalkan, mereka memberikan berbagai macam tingkat dukungan kepada sejumlah organisasi Jewish Temple Mount yang bertekad mewujudkannya.

6. Karena Zionis Kristen yakin bahwa akan terjadi perang apokaliptis antara kebaikan dan keburukan dalam waktu dekat, maka perdamaian jangka panjang antara bangsa Arab dan Yahudi tak lagi bisa diharapkan. Sesungguhnya, menyarankan Israel untuk berkompromi dengan Islam atau hidup berdampingan dengan bangsa Palestina berarti menyamakan diri dengan orang-orang yang ditakdirkan untuk melawan Tuhan dan Israel dalam perang Armageddon yang sudah dekat.

Jelas bahwa tidak semua Zionis Kristen meyakini keenam butir doktrin di atas, atau berkeyakinan dan melibatkan diri dengan derajat yang sama. Namun demikian. Sebagaimana telah dibahas, secara umum, konsekuensi dukungan tanpa pertimbangan kritis terhadap Negara Israel, khususnya dari kalangan Evangelis Amerika, pada hakikatnya sangat merusak, bahkan bagi kaum Yahudi yang mereka klaim sebagai orang-orang terkasih.

Umumnya, Zionisme Kristen telah ditolak oleh sejumlah denominasi utama Kristen.

Misalnya, dalam Koferensi Sabil Internasional ke-5 di Yerusalem bulan April 2004, sekitar 600 anggota dari 30 negara mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengecam Zionisme Kristen sebagai bid’ah:

Zionisme Kristen adalah gerakan teologis dan politis modern yang menganut pandangan ideologis yang paling ekstrim tentang Zionisme, karenanya jadi sangat merugikan bagi perdamaian yang adil antara Israel dan Palestina. Program-program Zionis Kristen menyajikan cara pandang bahwa Kitab Injil dinisbahkan pada ideologi kekaisaran, kolonialisme, dan militerisme. Dalam bentuk ekstrimnya, paham ini mengutamakan berbagai peristiwa apokaliptis yang mengarah pada berakhirnya sejarah, bukan menghidupkan cinta kasih Kristus dan kadilan di masa kini.

Kami juga menolak bentuk Zionisme Kristen yang lebih berbahaya, yang mewarnai kebijakan banyak gereja besar sehingga mereka tetap diam saat menyaksikan pendudukan Israel atas Palestina. Oleh karena itu, dengan tegas kami menolak doktrin-doktrin Zionis Kristen, menyatakannya sebagai ajaran palsu yang merendahkan pesan kasih, pengampunan, dan keadilan yang ada dalam Injil…

Kami menolak ajaran-ajaran bid’ah Zionisme Kristen yang memfasilitasi dan mendukung kebijakan ekstrimis ini. Alih-alih mengabarkan cinta kasih universal, pertaubatan dan persatuan yang diajarkan oleh Yesus Kristus, mereka justru tengah mengkampanyekan eksklusivitas rasial dan perang tiada akhir.49

Zionisme Kristen hanya menghidupkan keyakinan terhadap masa depan apokaliptik yang didasarkan pada pemahaman hermeneutik literal, dengan menisbahkan janji yang disebutkan dalam Perjanjian Lama bagi kaum Yahudi kuno itu pada Negara Israel saat ini. Asumsi literal mereka itu menafikan kemungkinan apapun untuk memaknai Injil dengan cara lain, untuk memaknai sejarah, atau hasil perundingan damai yang adil dan jangka panjang di Timur Tengah.

Akhirnya, Zionisme Kristen harus ditolak karena tanpa sikap kritis telah memberlakukan agenda rasis eksklusif untuk mewujudkan hak politis Israel. Selain itu, kurangnya rasa kasih mereka kepada tragedi bangsa Palestina sungguh tak bisa dimaafkan. Baik sengaja maupun tidak, kelompok ini telah melegitimasi penindasan terhadap bangsa Palestina atas nama Tuhan. Di saat yang sama, kepada kaum Yahudi, mereka memberikan masa depan apokaliptik yang jauh lebih mengerikan, bahkan lebih dari Shoah–Holocaust.[Stephen Sizer] 


Catatan Kaki:

1. Grace Halsell, ‘Israeli Extremists and Christian Fundamentalists: The Alliance’, Washington Report , Desember 1988, h. 31.
2. Dale Crowley, ‘Errors and Deceptions of Dispensational Teachings.’ Capital Hill Voice, (1996-1997).
3. Lihat Stephen Sizer, Christian Zionism: Road-map to Armageddon (Leicester, IVP, 2004).
4. Halsell, ibid., h. 50.
5. ‘Christians Call for a United Jerusalem’ New York Times , 18 April 1997, http://www.cdn-friends-icej.ca/united.html
6. The Pew Research Center, Americans Struggle with Religion’s Role at Home and Abroad ,http://people-press.org/reports/display.php3?PageID=388 , Maret 2002.
7. http://www.israelunitycoalition.com
8. ‘Open Letter to Evangelical Christians from Jews for Jesus: Now is the Time to Stand with Israel .’ The New York Times, 23 Oktober 2000.
9. Ibid., h.108.
10. Jerusalem Post , 11 Oktober 1991, dikutip dalam Wagner, op.cit., h.108.
11. Lind, op.cit.
12. Zev Chafets, ‘The Rabbi Who Loved Evangelicals (and Vice Versa).’ New York Times, 24 Juli 2005. Rabbi Yechiel Eckstein adalah pendiri dan presiden International Fellowship of Christians and Jews. Dia juga wakil direktur nasional untuk urusan antar agama di Anti-Defamation League. http://www.ifcj.org
13. http://www.christiansforisrael.org
14. http://www.cfoic.com
15. International Christian Embassy, pengadaan ‘Bulletproof Bus for Efrat’, Word from Jerusalem, Mei 2002.
16. Bridges for Peace, ‘New Life on the Farm’ Despatch from Jerusalem , January (2000), h. 5.
17. www.anglicansforisrael.com
18. Asaf Romirowsky, ‘ David & Goliath’ , http://www.anglicansforisrael.com/docs/2006/05/10/david-and-goliath
19. Simon Mcllwaine, ‘ Our complaint to the URC ‘ http://www.anglicansforisrael.com/docs/2005/09/12/our-complaint-to-the-urc/
20. ‘Undang-undang untuk memindahkan kedutaan besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Yerusalem’, http://www.usdoj.gov/olc/s770.16.htm 
21. Middle East Realities ‘Lie of the Week’, MiddleEast@aol.com, 01/11/95.
22. Donald Neff, ‘Kongres tidak bertanggung jawab terhadap isu Yerusalem’, Washington Report , January (1998), hh.90-91.
23. International Christian Embassy Jerusalem (Jerusalem, ICEJ, 1993), h.24.
24. ‘Pernyataan Kongres Zionis Kristen Internasional,’ Kedutaan Kristen Internasional, Yerusalem, 25-29 Februari 1996.
25. ‘Christians Call for a United Jerusalem’ New York Times , 18 April 1997, http://www.cdn-friends-icej.ca/united.html
26. Ibid.
27. Randall Price, The Coming Last Days Temple , (Eugene, Oregon, Harvest House, 1999), hh. 616-644; Randall Price, ‘Time for a Temple? Jewish Plans to Rebuild the Temple.’ Friends of Israel Gospel Ministry http://www.foigm.org/img/timetemp.htm
28. Nadav Shragai, ‘Dreaming of a Third Temple’, Ha’aretz , 17 September 1998, h.3, dikutip di Price, Coming , op.cit., h. 417.
29. Sam Kiley, ‘Yang saleh akan bertahan dan yang lainnya akan lenyap’ The Times, 13 Desember 1999, h.39.
30. Grace Halsell, ‘The Hidden Hand of the Temple Mount Faithful’ The Washington Report , January 1991, h.8.
31. Lawrence Wright, ‘Forcing the End’, Frontline, http://www.pbs.org/wgbh/pages/frontline/shows/apocalypse/readings/forcing.html 
32. Dikutip dari Halsell, Forcing , op.cit., h. 100.
33. Mike Evans , Israel , America ’s Key to Survival , (Plainfield, New Jersey, Haven Books, 1980), halaman belakang, xv.
34. Jeff Halper, Israel as an Extension of America’s Empire, (Israeli Committee Against House Demolitions) makalah yang tidak dipublikasikan.
35. Noah Hutchings, U.S. in Prophecy, (Oklahoma City, Hearthstone Publishing, 2000); Arno Froese, Terror in America, Understanding the Tragedy, (West Columbia, Olive Press, 2001); Mark Hitchcock, Is America in Prophecy? (Portland, Oregon, Multnomah, 2002); Hal Lindsey, Where is America in Prophecy? video (Murrieta, California, Hal Lindsey Ministries, 2001).
36. Michael Lienesch, Redeeming America: Piety and Politics in the New Christian Right , (Chapel Hill, North Carolina, University of North Carolina, 1993), h.197.
37. Rosemary Reuther & Herman J. Ruether, The Wrath of Jonah, (San Francisco, Harper, 1989), h.176. Lihat juga Robert Jewett & John Shelton Lawrence, Captain America and the Crusade against Evil (Cambridge, Eerdmans, 2003).
38. Edward Said, Orientalism , (New York, Vintage, 1978); Ramon Bennett, Philistine, The Great Deception , (Jerusalem, Arm of Salvation, 1995).
39. Bennett, op.cit., h.23.
40. Ibid., h.21.
41. Ibid., h.23; John Laffin, The Arab Mind , (London, Cassell, 1975), h.70
42. Dick Armey, ‘Hardball with Chris Matthews’, CNBC, 1 Mei 2002, dikutip dalam ‘Republican Party Leader calls for Ethnic Cleansing of Palestinians on Prime Time Talk Show’ The Electronic Intifada, http://electronicintifada.net/actionitems/020502dickarmey.html Lihat juga ‘Rep. Dick Armey calls for Ethnic Cleansing of Palestinians’ Counterpunch disunting oleh Alexander Cockburn dan Jeffrey St. Clair, http://www.counterpunch.org/armey0502.html .
43. Ibid.
44. Charles Krauthammer, ‘Mideast Violence: The Only Way Out’, Washington Post, 15 Mei 2001; Emmanuel A. Winston menulis di USA Today, ‘called for the ‘resettling the Palestinians in Jordan’ USA Today , 22 Februari 2002; John Derbyshire, ‘Why don’t I care about the Palestinians?’, National Review , 9 Mei 2002.
45. Walter Riggans, ‘The Messianic Community and the Hand Shake’ Shalom, 1, (1995), termasuk sebuah kutipan dari Benjamin Berger, pimpinan di Kehilat HaMashiach, Jerusalem.
46. Wagner, ‘Driving’, op.cit., h.9.
47. Dave MacPherson, cited in Halsell, Forcing , op.cit., h.10.
48. Karen Armstrong, Holy War, The Crusades and Their Impact on Today’s World , (London, Macmillan, 1988), h.377.

49. www.sabeel.org

Note:
Stephen Sizer adalah Vicar Gereja Kristus, di Virginia Water. Dia juga kepala Komunitas Injil Internasional di Inggris, dan anggota dewan pengawas sejumlah organisasi termasuk Amos Trust. Selain menjadi anggota Interfaith Group for Morally Responsible Investment dan Institut Kajian Zionisme Kristen, dia juga menjabat kepala pengurus di Sekolah Kesehatan St Ann’s, di Virginia Water. Tesis doktoralnya tentang Zionisme Kristen. Ia menulis sejumlah buku dan artikel.
Artikel ini dialihbahasakan dengan izin penulis oleh Anna Farida dari “Christian Zionism: Road-map to Armageddon?” dalam Volume 1 Issue 4, http://www.palint.org/article.php?articleid=16. Hak cipta pada Palestine Internationalist.


Blog EntryJan 27, '09 10:29 AM
for everyone

Apa saya sudah baca? Belom...
Sudah beli ? Belom juga... ^_^
Itulah makanya sy muat di blog sy spy inget unt hunting buku ini. Gitchuuu... ^_^

Pages:12345